PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya,
sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa
Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya
dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat
Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan
namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah
kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya
sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa
tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa
Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada
alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan
perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai
tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta
cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial
budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia
memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai
cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang
disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
B.
Rumusan masalah
a.
Apa pengertian wawasan nusantara ?
b.
Bagaimana wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan nasional ?
c.
Apa dasar pemikiran wawasan nusantara ?
d.
Apa saja unsur dasar wawasan nusantara
?
e.
Apa asas dari wawasan nusantara ?
f.
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
g.
Apa implementasi wawasan nusantara bagi
bangsa Indonesia ?
C.
Tujuan penulisan makalah
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Memaparkan mengenai wawasan nusantara
secara lebih jelas
c.
Menambah wawasan mengenai wawasan
nusantara bangsa Indonesia
D.
Manfaat
a.
Menambah pengetahuan kepada pembaca
mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
b. Sebagai sumber
referensi
c.
Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara
melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara
terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan
dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara
dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila
Konstitusional → UUD 1945.
B.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan
Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, wawasan
nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar
Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai
wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara
yang mencakup hal-hal berikut
ini :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik memiliki arti bahwa :
(i) Kebutuhan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.
(ii) Bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
(iii) Secara psikologis bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air,
dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
(iv) Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v) Seluruh kepulauan nusantara
merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i) Masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
(ii) Budaya Indonesia
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i) Kekayaan wilayah nusantara
baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
(ii) Tingkat perkembangan ekonomi
harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i) Ancaman terhadap satu daerah
pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
(ii) Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
C.
Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
1.
Faktor
Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam
yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara.
GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila
dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan
modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki
wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan
Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian,
kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu
dinamakan nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan seluruh
perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah
dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah
tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah
memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan
merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah
antara pulau satu dengan lainnya.
2.
Faktor
Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi
geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah
hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang
dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich
Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga
organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori organisme dan
bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme. Pandangan
Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik
sebagai : doktrin negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada
hubungannya dengan bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang
hidupnya. Haushofer mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai
istilah :
1. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas
ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan
kaum geopolitik Jerman negara besar berhak berkembang dan memakan negara yang
kecil yang dari dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi
kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap bahwa negara yang besar
dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam dari negara yang kecil
jika membutuhkan sumber alam.
3. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian
wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan wilayah. Dalam setiap pan region
memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia internasional dibagi manjadi empat
(4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia, pan-region Jerman dan Pan-region
Rusia-India.
1)
Pan-Amerika, yaitu suatu perserikatan
wilayah yang paling alami karena terpisah dengan negara lain oleh samudera dan
Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2)
Pan-Ero Afrika, yaitu wilayah yang akan
dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara kecil di Eropa, melainkan
negara besar seperti Perancis dan Italia berada dalam jangkauan kekuasaannya.
Rusia disarankan untuk membuat pan-region sendiri, sedang Inggris dibiarkan
“mengambang”.
3)
Pan-Rusia, yaitu suatu wilayah yang
meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh Rusia.
4)
Pan-Asia, yaitu baguan timur Benua
Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin oleh Jepang. Pan region
ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl Houshofer mengemukakan
teori geopolitik ialah untuk menyiapkan upaya justifikasi atau landasan
pembenaran negara Jerman untuk mengembangkan politik eskspansionisme dan
rasialisme. Mengenai teori ini bangsa Indonesia sendiri tidak sependapat dengan
cara berpikir yang mengarah pada eskspansionisme dan rasialisme.
Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah falsafah Pancasila.
Selain
teori geopolitik di atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir Halford
Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu
Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika
dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2) Sir Walter Raleigh
dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4) N.J. Spijkman
(konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan
teori daerah batas(rimland). Teori ini banyak dipakai oleh
negarawan ahli geopolitik dan strategi untul menyusun kekuatan bagi negaranya.
3.
Faktor
Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam
memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan
dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga
merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi
bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi silang
dunia yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih dalam,
ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat
sosial-politik, seperti berikut ini :
(1) Secara
demografis, penduduk di sebelah selatan jarang (Australia), sedang disebelah
utara cukup padat (RRC).
(2) Secara
ideologis, terletak di antara liberalisme di selatan dan komunisme di utara;
antara liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(3) Secara politis,
sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(4) Secara
ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem
ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
(5) Secara sosial,
terletak di antara individualisme di selatan dan sosialisme di utara.
(6) Secara budaya,
terletak di antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
(7) Secara hankam,
terletak di antara pertahanan maritim di selatan dan pertahanan kontinental di
utara.
Keberadaan Indonesia di posisi silang
ini juga menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial budaya,
religi, bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa Indonesia,
(i) terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut serta
mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.
4. Historis
dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran tentang
wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD
1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena
itu, kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan
bahwa Segala badan negara dan Peraturan yang ada masih berlangsung
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
a. Deklarasi
Juanda
Upaya untuk menjadikan wilayah
Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah
dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni
dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi
Juanda adalah :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2.
Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus
antara pulau satu dengan pulau lainnya.
3.
Apabila ada selat yang lebarnya kurang
dari 24 mil laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di sebelah
wilayah RI ada negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada
tengah selat.
4.
Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda
diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus
sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi
Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya,
Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1.
Indonesia bercirikan negara
kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau.
2.
Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan
2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta km.
3.
Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan
Timur ke Barat 5.110 juta km.
4.
Indonesia terletak di antara dua
samudera dan dua benua (posisi silang).
5.
Indonesia terletak pada garis
Khatulistiwa.
6.
Berada pada iklim tropis dengan dua
musim.
7.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik.
9.
Wilayah yang subur dan habitable (dapat
dihuni).
10. Kaya akan
flora, fauna dan sumber daya alam.
11. Memiliki etnik
yang banyak dan kebudayaan yang beragam.
12. Memiliki jumlah
penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
b. Konsep
Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing Negara.
c. Konsep
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang
tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya
dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Saat ini telah ada
lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering
disebut “Zone Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar
berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh
negara-negara sing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia untuk
“menguras” ikan. Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang
“Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5
Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin
sesuai dengan hukum internasional.
d. Ruang
Angkasa
Kalau kita membagi
secara horizontal maka kita akan menghadapi batas wilayah di darat
dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal kita akan menghadapi
“batas” di ruang angkasa, di dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dalam
menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga beberapa aliran yang perlu dipertimbangkan.
Pertama ialah Teori Udara Bebas yang meliputi (i) kebebasan
ruang tanpa batas yang artinya dapat dipergunakan oleh siapa pun, sehingga
tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara dan (ii)
kebebasan ruang terbatas yang terdiri atas dua ketentuan berikut :
(a) Negara kolong berhak mengambil tindakan
tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
(b) Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap
wilayah tertentu.
Teori yang menyatakan kedaulatan suatu
negara haruslah terbatas adalah sebagai berikut :
(a) Teori Keamanan
Fauchille menyatakan bahwa negara
mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga
keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500 m,
tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500 m.
(b) Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa
kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam
menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan
ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang memiliki
teknologi tinggi (canggih), sebaliknya merugikan bagi negara-negara berkembang.
(c) Teori Udara Schachter
Schachter menyatakan bahwa wilayah
udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat
atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian tersebut lebih
kurang 30 mil dari muka bumi.
Kedua, ialah Teori Negara
Berdaulat di Udara. Belum ada kesepakatan di forum internasional
mengenai teori ini.
D. Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar
yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Wadah
a. Wujud Wilayah /
Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis
negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi,
1. Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1) Satu kesatuan
wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional.
3) Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata
Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup
dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur
wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Wadah dari
wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan
organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
(2) Isi wawasan
nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Tata laku dari
wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia
untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik
aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap
saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1) Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3) Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
G. Implementasi
1. Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
e.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan Ekonomi
a. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
c. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu :
a. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
b. Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
c. Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita
bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan
memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal
tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita
dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai
asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di
berbagai bidang kehidupan.
B. Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini
kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan
Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga
mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan
yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari. 2011. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Wawasan
Nusantara. Diakses darihttp://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/. Pada tanggal
01 Oktober 2013.
Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan
Kedudukan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html. Pada tanggal
02 Oktober 2013.
Konsep Wawasan Benua Dirgantara. Diakses darihttp://tamrinarea.blogspot.com/2011/03/konsep-wawasan-benua-dirgantara-dan.html. Pada tanggal
01 Oktober 2013.
Purnamasari, Dian. 2012. Wawasan Nusantara.
Diakses darihttp://purnamasaridian22.blog.com/2012/03/27/wawasan-nusantara/. Pada tanggal
02 Oktober 2013.
Sunarso, Kus Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta : UNY Press.
DOWNLOAD MAKALAHNYA DISINI
loading...
0 Comment to "Makalah Wawasan Nusantara"
Post a Comment