MAKALAH EKONOMI
PENDIRIAN KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di
pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana
produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan
pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai
aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan
simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima
keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi
selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan.
Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri
sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran
keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik
oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data
statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi
mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963
unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi
setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position)
rakyat terhadap pasar.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam
makalah ini adalah
a)
Bagaimana dasar hukum pembentukan koperasi ?
b)
Apa saja syarat dan tata cara pembentukan koperasi ?
c)
Apa saja struktur intern dan ekstern organisasi
koperasi ?
1.3 Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
1)
Untuk menyelesaikan tugas dari mata
kuliah Ekonomi Koperasi
2)
Untuk mengetahui apa arti dari Koperasi
3)
Untuk mengetahui dasar hukum
pembentukan Koperasi
4)
Untuk mengetahui syarat dan tata cara
pembentukan Koperasi
5)
Untuk mengetahui struktur intern dan
ekstern dari organisasi Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
2.1
Dasar Hukum
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
2.2
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian
koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan
yang membahas koperasi
· Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
1.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
1)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
2)
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua
dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi
koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a) Nama
dan tempat kedudukan
b) Maksud
dan tujuan
c) Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d) Rapat
Anggota
e) Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
f) Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian
Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a)
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
b)
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani nbotaris.
c)
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
d)
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan
RAPB.
e)
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang
memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
1. Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2. Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar sarana kerja koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
11.
Struktur organisasi koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan
(rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan),
rencana bidang organisasi &SDM)
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11.
Daftar sarana kerja
12.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.
Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.
Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
15.
Struktur organisasi KSP
16.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
2.3
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
1.
Anggota
: setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
2.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
3.
Pengurus
: melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.
Pengawas :
bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.
Pengelola :
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut
1. Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
2. Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3. Koperasi
pusat : gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
4. Koperasi
primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan
yang sama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau
pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi
seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan
koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan
koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
3.2 Saran
Dalam melakukan pendirian koperasi harus diperhatikan apa saja
ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dan tahap-tahap dalam melakukan kegiatan
pendirian Koperasi agar mencapai tujuan untuk membantu masyarakat dalam
permasalahan ekonominya. Koperasi sangatlah penting untuk membantu masyarakat
dalam perekonomian mereka yang lemah, dan pendiri harus memperhatikan agar
tujuan tercapai. Jika didaerah sekitarmu belum ada Koperasi, segeralah ambil
langkah untuk mendirikan Koperasi agar membantu masyarakat yang ada sekitarmu.
Daftar
Pustaka
•
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
•
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
•
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
•
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
DOWNLOAD MAKALAHNYA DISINI
loading...
0 Comment to "Makalah Ekonomi Pendirian Koperasi"
Post a Comment