MAKALAH
SISTEM EKONOMI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem ekonomi merupakan
suatu keselurahan dari semua lembaga ekonomi yang dilaksanakan
atau dipergunakan oleh suatu Negara atau bangsa untuk mencapai
cita-cita yang telah di tetapkan. Ekonomi Pancasila merupakan suatu
konsep sistem ekonomi berasal Keadilan Sosial. Ekonomi Pancasila bercirikan
keselarasan dan lebih mengutamakan masyarakat dan bukan kemakmuran perorangan.
Berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi,
tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah
kapitalistis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa
kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual
atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya-sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara. Hal ini diatur dengan
tegas oleh pasal 33 UUD 1945, maka secara konstitusional sistem ekonomi
Indonesia yang banyak dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi campuran yaitu
sistem ekonomi pancasila.
Yang mendasari dari sistem ekonomi
pancasila adalah berpedoman dengan pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Dijelaskan bahwa setiap yang dilakukan oleh rakyat Indonesia telah tercantum
dalam Pancasila dan UUD1945, karena setiap individu diajarkan untuk hidup
bergotong royong dan saling membantu orang yang membutuhkan. Sistem ekonomi
Pncasila idak hanya berfokus pada ekonomi tetapi mencakup dalam bidang lainnya
seperti sosial-budaya, bidang politik dan bidang pertahanan. Perwujudan sistem
ekonomi pancasila harus dimulai dari sikap dan prilaku sebagai manusia yang
berpancasila. Tujuan utama dari sistem ekonomi pancasila, ialah memahami
isi dari pancasila, mengamalkan isi dari pancasila, dan mengamalkannya.
Kebijakan yang dilakukan ialah mengembangakan IPTEK, bidang ekonomi, bidang
politik, bidang sosial-budaya, kebijakan tersebut tidak selamanya berjalan
sesuai dengan apa yang di tetapkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Dewasa ini ada
segelintir orang yang menyalahkan kepercayaannya untuk kepentingan pribadi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Pancasila?
2. Bagaimanakah
Sistem Ekonomi Pancasila?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai Sistem Ekonomi Pancasila
2. Untuk
memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia
D. Manfaat Penulisan
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi lebih lanjut mengenai Sistem Ekonomi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi Negaradengan kelima
silanya secara utuh maupun sendiri-sendiri. Jika Pancasila mengandung
5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu :
1. Etika,
2. Kemanusiaan,
3. Nasionalisme,
4. Kerakyatan/Demokrasi, dan
5. Keadilan sosial,
harus di pertimbangkan dalam model
ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan
sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah
tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi
aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat
memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemakmuran dan
kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis dan melibatkan
semua orang dalam proses produksi serta hasilnya dinikmati oleh semua
masyarakat. Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah
Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah
sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya
etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab
(tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam
ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup
orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran
masyarakat yang utama bukan kemakmuran perseorangan).
Sistem Ekonomi Pancasila adalah
keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh
Bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita yang telah ditetapkan. Adapun faktor
yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa
falsafah Hidup Pancasila sebagai ‘Weltanschauung ‘ Bangsa
Indonesia.
Oleh karena itu, sistem ekonomi
pancasila ialah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasikan segala
aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik dilakukan oleh pemerintah maupun
oleh pihak swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan. Sistem ekonomi pancasila yaitu seluruh lembaga ekonomi yang
dipergunakan bangsa Indonesia dalm mengolah dan melakukan sumber daya yang ada
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Setiap sistem mempunyai perbedaan
yaitu dalam menjalankan prinsip sistem tersebut dan perbedaan dalam penerapan
kepemilikan.
B. SISTEM EKONOMI PANCASILA
A. Sistem Ekonomi Periode Pra-Kemerdekaan
1. Periode
Pra-Kolonialisme
a. Pertanian,
monokultur (padi di jawa, rempah-rempah di maluku).
b. Eksplorasi
hasil alam, misal laut, hutan dan tambang.
c. Perdagangan
besar antara pulau dan antar negara.
2. Periode Kolonialisme
a. Penggunaan
teknologi eropa, skala besar, industrialisasi.
b. Akses
kepemilikan sumberdaya dikuasai penjajah (kapitalis
liberal), berdampak pada kondisi rakyat
Indonesia menjadi miskin.
B. Sistem Ekonomi Periode Kemerdekaan
1. Periode
Pra-Kolonialisme
a. Pertanian,
monokultur (padi di jawa, rempah-rempah di maluku).
b. Eksplorasi
hasil alam, misal laut, hutan dan tambang.
c. Perdagangan
besar antara pulau dan antar negara.
2. Periode Kolonialisme
a. Penggunaan
teknologi eropa, skala besar, industrialisasi.
b. Akses
kepemilikan sumberdaya dikuasai penjajah (kapitalis
liberal), berdampak pada kondisi rakyat
Indonesia menjadi miskin.
C. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
1. Yang menguasai hajat hidup orang
banyak adalah negara / pemerintah. Contoh : hajad hidup orang banyak yakni
seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain
sebagainya.
2. Peran
negara termasuk penting namun tidak dominan begitu juga dengan
peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga
tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando.
Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara
damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang
penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta
dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak
mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama
manusia.
D. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi
Pancasila
1.
Kelebihan:
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat
banyak dikuasai oleh negara.
c.
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan
rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan
rakyat pula.
e.
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.
Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g.
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.
Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Kekurangan:
a.
Sistem
free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).
b.
Sistem
terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
c.
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
E. Tujuan Sistem
Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi pancasila tidak dapat dibatasi bidang ekonomi saja, tetapi
mencakup pula bidang-bidang sosial-budaya, bidang politik, dan bidang-bidang
pertahanan-kemanan, karena sistem ekonomi merupakan salah satu komponen dari
sistem yang lebih besar, yaitu Sistem Pembangunan Nasional. Tujuan
mempelajari sistem ekonomi pancasila yaitu :
1.
Mengerti
dan memahami arti dan isi pancasila itu dengan sebenar-benarnya.
2.
Menghayati
dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya.
3.
Mengamankan
dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau
menggantinya.
Tujuan dan fungsi dari sistem
ekonomi pancasila yaitu sebagai dasar Negara, dan sebagai ideologi Negara,
yaitu dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila juga sering disebut dengan
istilah dasar falsafah (filsafat) Negara, ideologi Negara, Staat idée dan
phylosofische grondslag. Dalam pengertian ini, pancasila menagatur pemerintahan
Negara atau digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar
Negara merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar Negara berfungsi
sebagai pemersatu bengsa Indonesia, sebagai alat pemersatu kesatuan dan
persatuan yang didalamnya merumuskan cita-cita bangsa Indonesia dalam
bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraannegar atau
pemerintahan. Pancasila sebgai dasar Negara dimuat dalam Pembukuan UUD 1945 alenia
ke-4 yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan kepada: keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Maksud dari alenia ke 4 dalam UUD
1945 adalah:
a. Membentuk pemerintahan Negara
Indonesia, sebagai penyelengara keseluruhan kegiatan Negara dalam segala aspek
kelengkapannya dan akan menjalankan pemerintahan Negara dari Negara yang baru
saja di bentuk
b. Pemerintahan Negara Indonesia akan
melaksanakan fungsi dan tujuan Negara Indonesia yaitu:
1)
Melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan
kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Pancasila merupakan suatu asas yang
meliputi suasana kebatinan dan cita-cita hukum. Sebagai sumbur dari segala
sumber hukum atau sebagai tertib hukum Indonesia, maka pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. Menurut Notonagoro pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia (merupakan pokok
kaidah Negara yang fundamental). Oleh karena itu, pancasila merupakan sumber
dari nilai dan dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya terbentuk dengan
norma-norma hukum oleh negara. Nilai hukum yang tercantum harus berdasarkan dan
dijiwai oleh nilai-nilai etis, nilai religius, nilai kebenaran, nilai vital dan
nilai materiil seperti yang terkandung dalam Falsafah Pancasila.
Kedudukan pancasila sebagai dasar
negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum(sumber tertib
hukum) Indonesia.
b.
Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
d.
Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah untuk menyelenggarakan.
e.
Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara,
pelaksana pemerintah. Pancasila merupakan alat penyatu Bangsa Indonesia. Hal
ini terbukti dari berbagai daerah dan wilayah yang terdiri dari beribu pulau
dengan berbagai suku bangsa dan berbeda adat istiadat serta bergam kebudayaan.
Oleh karena itu Pancasila sebagai penyatu dan dapat membawa keutuhan bangsa dan
Negara Indonesia dari berbagai bentuk lapisan.
2. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Istilah ideologi berasal dari kata
idea yang berarti ‘gagasan, konsep,
pengertian dasar, atau cita-cita’,dan logos yang yang berarti ‘ilmu’. Kata idea
berasal dari bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Maka secara harfiah,
ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran mengenai pengertian-pengertian dasar. Ideologi pancasila dipergunakan
sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga Negara
Indonesia. Dalam membentuk posisi subjek
dan menghasilkan makna. Ideologi tampil sebagai stuktur pemaknaan atau
pandangan dunia untuk semua kelompok masyarakat. Pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan,
harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan
memliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Ideologi mendasarkan pada hakikat
sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Oleh karena
itu, ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun
dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara
bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain.
F. Kebijakan Sistem Ekonomi Pancasila
Kebijakan-kebijakan
yang dilakukan dalam sistem ekonomi pancasila bisa diawali dengan adanya
perubahan-perubahan dalam pengembangan IPTEK, bidang politik, bidang ekonomi,
bidang sosial-budaya, sebagai berikut ini:
1. Pengembangan
IPTEK
Dalam upaya meningkatkan dan
mewujudkan sumber daya kesejahteraan dan peningkatan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, pada hakikatnya suatu hasil kreativitas rokhani
setiap individu. Oleh karena itu, modal utama dalam membangun sebuah Negara,
yaitu kemajuan teknologi yang dilengkapi keterampilannya untuk memanfaatkan
sumberdaya alam dana `teknologi. Tetapi yang menjadi persoalan adalah kualitas
dari sumber daya manusia, penawaran tenaga kerja yang melibihi permintaan
tenaga kerja, tingginya lulusan sekolah yang menganggur, dan tenaga kerja
yang tidak terdidik. Oleh sebab itu, ini merupakan faktor utama dalam
membangun kebijakan sistem ekonomi pancasila.
2. Pengembangan
dalam Bidang Politik
Dalam sistem politik Negara harus mendasarakan pada kekuasaan yang bersumber
pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-mahluk sosial yang terjelma
sebagai rakyat. Maka kekuasaan Negara harus berdasarkan pada asal mula dari
rakyat untuk rakyat.maka rakyat asal mula dari suatu Negara. Menurut
Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang
Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Tetapi berbeda
untuk saat ini, kebanyakan dari pemimpin hanyalah memanfaatkan jabatannya untuk
kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan rakyat.
3. Pembangunan
dalam Bidang Ekonomi
Terwujudnya perkembangan suatau Negara adalah berawal dari rakyatnya yang mampu
mengembangkan teknonolginya. Sebagai mana telah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ekonomi kerakyatan
merupakan ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi
kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
4. Pengembangan
dalam Bidang Sosial-Budaya
Pengembangan sosial budaya pada masa reformasi, dewasa ini mengankat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nila-nilai
pancasila mendasarkan pada nilai yang bersuber pada harkat martabat manusia
sebagai mahluk yang berbudaya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila sebagai ideologi nasional membawa keharusan untuk dijadikan dasar
atau pedoman dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Secara normatif landasan
idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ekonomi
Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila
ke 5, dan Undang-Undang Dasar pasal 33. Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi
Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum
dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di
Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi
Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di
Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
B. SARAN
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan
dalam makalah ini, tentunya banyak kelemahan dan kekurangan karena
terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan dan referensi yang kami peroleh
hubungannya dengan makalah ini. Penulis berharap, pembaca berkenan memberikan
kritik dan saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah
ini berguna bagi penulis pada khususnya dan pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono, Mubyarto. 1980. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta:
BPFE Yogyakarta.
Daman, Rozikin. 1995. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT.Raja Grofindo.
Gunadi,Tom.1983.Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945. Bandung: Angkasa
Kaelan, H . 2000. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
MS Bakry, Noor, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Edisi Revisi, (Liberty: Yogyakarta.)
Mubyarto. 1987. Ekonomi Pancasila Lintasan Pikir Mubyarto.Yoyakarta: Aditya Media.
1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Bandung: LP3ES.
Daman, Rozikin. 1995. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT.Raja Grofindo.
Gunadi,Tom.1983.Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945. Bandung: Angkasa
Kaelan, H . 2000. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
MS Bakry, Noor, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Edisi Revisi, (Liberty: Yogyakarta.)
Mubyarto. 1987. Ekonomi Pancasila Lintasan Pikir Mubyarto.Yoyakarta: Aditya Media.
1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Bandung: LP3ES.
loading...
0 Comment to "Makalah Sistem Ekonomi Pancasila"
Post a Comment