Berikut ini adalah makalah untuk mata kuliah Ayat Ahkam, silakan dicopas bagi yang membutuhkan, semoga bermanfaat ...
1.2 Tujuan Penulisan
2.1. Definisi Haid
2.4. Warnanya
2.5. Waktu Lamanya Haid
2.8. Kaparat (Tebusan) Bagi Laki-Laki yang Menggauli Istri yang Haid
2.8. Hikmah Menjauhi Istri Ketika Haid
MAKALAH MENJAUHI ISTRI KETIKA HAID
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “Menjauhi Istri
ketika Haid”. Alhamdulillah makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Makalah ini berisi informasi
tentang haid dan anjuran untuk menjauhi istri ketika haid berdasarkan Al-Qur’an
dan Hadits. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua
tentang bagaimana pengertian haid dan apa saja yang dilarang serta
diperbolehkan bagi wanita selama haid.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua
pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kami.
Amin.
Batumarta, Oktober 2016
Penulis
( Aisya Adila )
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Dalam dunia modern ini kita sering
sekali tidak menghiraukan aturan-aturan yang telah dibuat oleh Allah SWT untuk umatnya. Oleh sebab itu
dalam makalah ini penulis mengangkat topik “Haid Dalam Fiqih Muslimah”,
bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penjelasan tentang apa saja yang
diperbolehka dan tidak.
Dan semoga makalah ini dapat
diaplikasikan dalam kehidupan nyata dan kita dapat terhindar dari perbuatan dosa, yang dapat mencelakakan kita, semoga kita
mendapatkan ridho-Nya.
1.2 Tujuan Penulisan
Adpun tujuan daripenulisan makalah
ini yaitu :
a.
Memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
BAB II
ISI MATERI
2.1. Definisi Haid
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam kondisi sehat, tidak karena melahirkan
atau pecahnya selaput dara.
2.2. Masa Haid
Banyak ulama berpendapat bahwa masa haid dimulai setelah wanita mencapai usia minimal 9 tahun. Apabila wanita melihat darah sebelum mencapai usia ini, maka itu bukan darah haid, tetapi darah penyakit.
Banyak ulama berpendapat bahwa masa haid dimulai setelah wanita mencapai usia minimal 9 tahun. Apabila wanita melihat darah sebelum mencapai usia ini, maka itu bukan darah haid, tetapi darah penyakit.
Terkadang darah haid berlangsung
hingga akhir umur dan tidak ada dalil bahwa haid mempunyai batas akhir. Maka bila mana perempuan yang sudah tua melihat darah,
itu adalah haid. Hal ini banyak diterangkan oleh bebrapa madzhab fiqih secara
rinci :
a)
Malikiyah (Pengikut
Imam maliki)
Pengikut
imam Maliki berpendapat bahwa apabila darah keluar dari gadis remaja 9-13
tahun, kemudian wanita itu ditanya tentang hal itu. Bila mereka beranggapan
bahwa darah itu haid atau ragu, maka ia telah haid. Dan bila mereka menyatakan
bahwa itu bukan darah haid, maka ia belum haid, tetapi itu darah penyakit
(istihadhah) dan mereka harus diperiksa oleh dokter yang jujur.
Apabila
darah itu keluar dari wanita yang usianya telah 13-50 tahun, maka itu yang
pasti darah haid. Jika ada darah keluar dari wanita yang usianya telah 50-70
tahun, maka wanita itu ditanya tentang hal itu. Bilamana darah itu keluar dari
wanita yang berumur 70 tahun, maka itu pasti bukan darah haid, tetapi
(istihadhah) penyakit.
Begitu
pula jika darah itu keluar dari gadis yang umurnya belum mencapai 9 tahun.
b)
Hanafiah (Pengikut Imam
Hanafi)
Ahli
fiqih imam Hanafi berpendapat, apabila darah keluar dari anak perempuan berumur
9 tahun, maka darah itu adalah darah haid menurut madzhab yang terpilih.
Apabila wanita mulai melihat darah haid, maka ia harus meninggalkan puasa dan
shalat sampai usia putus haid, yaitu ketika mencapai usia 53 tahun menurut
madzhab yang terpilih. Dan apabila darah keluar pada usia diatas 55 tahun, maka
itu bukan darah haid.
c)
Hanabilah (Pengikut
Imam Hambali)
Pengikut
imam Hambali menetapkan batas usia putus haid adalah 50 tahun. Andaikata wanita melihat
darah diatas usia itu, maka bukan darah haid walaupun memancar kuat.
d) Syafi’iah (Pengikut Imam Syafi’i)
Fuqaha
Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada batas akhir bagi usia haid. Mungkin haid
berlangsung selama wanita masih hidup. Akan tetapi pada umumnya ia berhenti
sesudah umur 62 tahun, itu adalah usia putus haid pada umumnya.
2.3.
Sifatnya
Diantara sifat-sifat yang menjadi
ciri darah haid ialah bahwa darah haid itu darah yang kehitam-hitaman dan
baunya tidak sedap.
2.4. Warnanya
Darah haid mempunyai warna berbeda
disamping sifatnya yang khas dan umum. Perbedaan warna itu dilihat ketika
wanita itu dimasa haid. Ada 6 warna yaitu : hitam, merah, kuning, keruh, hijau
dan abu-abu. Warna hitam dan merah adalah haid sebagaimana telah disepakati
hadits berikut ini :
·
Dari Urwah bahwa fatimah binti Abi Jahsyin mengalami istihadhah, maka Nabi SAW berkata kepadanya
“Apabila darah haid, maka warnanya hitam dan sudah dikenal, oleh karena itu
tinggalkan shalatmu. Bilamana lain warnanya itu adalah urat terputus”. (HR Abu
Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibbah dan Al-hakim)
·
Asy-Syaukani menyatakan
“Hadits itu menunjukan bahwa darah haid diketahui dengan sifatnya. Jika
darahnya berwarna hitam, ia adalah darah haid. Kalau tidak, maka ia adalah
darah istihadhah”
Para imam madzhab berselisih tentang hal itu :
· Hanafiyah dan Syafi’iah menyatakan, ia adalah haid jika
keluar pada hari haid, yaitu sepuluh hari menurut Hanafiyah danü lima belas hari menurut fuqaha Syafi’iyah
·
Menurut Malikiyah, ia
adalah haid pada hari-hari kebiasaanya dan tiga hari sesudahnya untuk
membersihkan diri.
· Hanabilah berpendapat, ia adalah haid pada hari-hari
kebiasaan dan tidak diperhitungkan diluar hari-hari kebiasaannya
· Abu Yusuf menyatakan, warna keruh tidak dianggap haid,
kecuali sesudah keluarnya darah.
·
Sedangkan Ibnu Hazm,
Ats-Tsauri dan Al-Aiza’iy menegaskan bahwa warna keruh dan kuning bukanlah haid
sama sekali.
2.5. Waktu Lamanya Haid
Menurut Syafi’iyah sedikitnya masa
haid adalah satu hari satu malam, menurut Maliki satu jam dan menurut Abi
Hanifah tiga hari.
Sedikitnya masa haid adalah tiga
hari tiga malam dan pertengahannya lima hari dan sebanyak-banyaknya sepuluh hari. Tidak disyaratkan
harus keluar darah dalam setiap saat, tetapi cukup pada awalnya meskipun
diselingi masa suci dan seluruhnya dianggap haid. Dari Ar-Rabi bin shabih, ia
mendengar Anas berkata “Masa haid tidak lebih dari sepuluh hari“. Asy-Syeikh
Mahmud Khattab As-Subki berkata “Jelas tidak disyarakatkan keluarnya darah
selama 3 hari atau sepuluh hari tanpa berhenti. Akan tetapi yang diperhitungkan
adalah masa permulaan haid dan berakhirnya”.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sedikitnya masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah 15 hari.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sedikitnya masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah 15 hari.
2.6.
Larangan Selama Haid
Bagi wanita haid dilarang melakukan
shalat, puasa, masuk masjid, membaca Al-Qur’an dan menyentuhnya, melakukan
thawaf dan berhubungan badan.
1.
Berhubungan badan setelah berhenti darah
Asy-Syeikh Mahmud Khattab As-Subki menyatakan bahwa jumhur
ulama berpendapat “Diharamkan bergaul dengan istri ketika berhenti darah haidnya, sebelum mandi walaupun setelah
batas maksimal”. Allah SWT befirman : “Dan janganlah kamu mendekati mereka (istri) hingga mereka suci”.
(Al-Baqarah : 222)
2.
Larangan shalat dan puasa bagi wanita haid
Dari Abi Said dalam sebuah riwayatnya, bahwa Nabi SAW
bertanya kepada para wanita “Bukankah kesaksian wanita separuh dari kesaksian
orang lelaki ?” mereka menjawab “Ya” Nabi SAW bersabda “Itu merupakan bukti
kelemahan akalnya. Bukanlah bila haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” mereka
menjawab “Ya” Nabi SAW bersabda “Itu merupakan kekurangan agamanya”.
As-Syaukani berkata, kata-kata tidak shalat dan tidak puasa menunjukan bahwa larangan bagi
wanita haid untuk puasa dan shalat setelah berlaku sebelum peristiwa itu.
Hadits tersebut menunjukan tidak wajib shalat dan puasa bagi wanita yang sedang
haid. Dan ini merupakan konsensus ulama. Hadits itu menunjukan bahwa akal bisa
bertambah dan berkurang, begitu pula iman. Para ahli fiqih sepakat bahwa wanita
yang haid tidak wajib meng-qadha shalat dan wajib meng-qadha puasa.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa firman Allah SWT “Maka
jauhilah mereka (istri) disaat mengalami haid” adalah menjauhi dan tidak makan bersama.
Akan tetapi disebutkan dalam sunnah keterangan yang
menetapkan maksud ayat itu adalah menjauhi persetubuhan dengan wanita. Bahkan
ada riwayat bahwa Rasulullah SAW, pernah meletakan mulutnya pada tempat bekas
mulutnya Aisyah. Jadi tidak ada larangan untuk makan bersama waktu haid.
2.7. Yang
Diperbolehkan Bagi Laki-Laki Terhadap Istri Yang Sedang Haid
a.
Dari Anas bin Malik
“Wanita kaum Yahudi dahulu apabila haid, mereka tidak makan bersamanya dan
tidak dan tidak berkumpul dengannya dalam satu rumah”. Para sahabat Nabi SAW
bertanya, kemudian Allah SWT menurunkan ayat :
وَيَسَۡٔلُونَكَ
عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ
وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ
حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ
ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu
adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
diwaktu haid”. (Al-Baqarah : 222)
a.
Kemudian Rasulullah SAW
menjawab “Lakukan segala sesuatu kecuali nikah”.
Dalam lafal ini “kecuali jima (bersetubuh)”
Dalam lafal ini “kecuali jima (bersetubuh)”
b.
Dari Ikrimah dari salah
seorang Istri Nabi SAW, bahwa “Nabi SAW apabila menginginkan sesuatu dari
istrinya yang haid, beliau letakkan sesuatu diatas kemaluannya” (HR Al-Jamaah
kecuali Bukhari)
c.
Marwan bin Ajda bertanya
kepada Aisyah RA, “Apa yang boleh disentuh laki-laki dan istri yang sedang haid
?”Aisyah menjawab, “Setiap sesuatu, kecuali kemaluan” (HR Bukhari)
d.
Dari Hizam bin Hakim
dari pamannya, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW “Apa yang halal dari
istri ketika ia haid ?” Nabi SAW menjawab “bagian-bagian yang diatas sarung”
Dari hadits-haits ini kita lihat
bahwa hadits pertama menunjukan diperbolehkan menikmati seluruh badan tanpa
menunjuk suatu tempat tertentu, kecuali kemaluan.
Hadits kedua menunjukan diperbolehkan
menikmati bagian tubuh istri yang haid diatas sarug yang dipakai dan tidak
boleh anggota lainnya.
2.8. Kaparat (Tebusan) Bagi Laki-Laki yang Menggauli Istri yang Haid
Dari Ibnu Abas, Nabi SAW,
menjelaskan tentang laki-laki yang meggauli istrinya yang sedang haid, ia harus
mengeluarkan sedekah satu dinar atau setengah dinar.
Para ulama berbeda pendapat tentang
kaparat dalam hadits ini, Asy-Syaukuni menyatakan bahwa “Hadits itu menunjukan
kewajiban kaparat bagi orang yang menggauli istri yang sedang haid. Pendapat
itu mengikuti Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, Said bin Jubar, Qatadah Al-Auza’iy,
Ishaq dan Ahmad.
Mereka berselisih tentang jenis kaparatnya. Al-hasan dan said berpendapat, membebaskan seorang budak, yang lain berpendapat uang satu atau setengah dinar sesuai dengan perbedaan penghasilan mereka. Ia menambahkan, itulah riwayat yang paling sahih dari Asy-Syafi’i dan Ahmad diantara dua riwayat yang telah dikemukakan. Mayoritas ulama salaf berpendapat, tidak ada kaparat baginya, tetapi wajib beristighfar (Bertaubat).
Mereka berselisih tentang jenis kaparatnya. Al-hasan dan said berpendapat, membebaskan seorang budak, yang lain berpendapat uang satu atau setengah dinar sesuai dengan perbedaan penghasilan mereka. Ia menambahkan, itulah riwayat yang paling sahih dari Asy-Syafi’i dan Ahmad diantara dua riwayat yang telah dikemukakan. Mayoritas ulama salaf berpendapat, tidak ada kaparat baginya, tetapi wajib beristighfar (Bertaubat).
2.8. Hikmah Menjauhi Istri Ketika Haid
Islam sebagai jalan hidup bagi manusia telah
sempurna mengatur tata cara dan ibadah para pemeluknya. Melalui Al Qur’an dan
Hadis yang diwariskan Muhammad SAW kepada umatnya, telah ada larangan-larangan
yang harus dijauhi dan perintah yang wajib ditaati.
Dalam ajaran Islam, hubungan suami-istri
pada saat istri sedang masa haid atau menstruasi merupakan perbuatan terlarang.
Dalam dunia medis pun, hal itu juga tidak disarankan. Bahkan berpotensi kuat
merugikan kedua pasangan.
Tak dipungkiri bahwa hubungan suami istri
adalah aktivitas paling menyenangkan bagi banyak orang. Selain meningkatkan
keharmonisan rumah tangga, hubungan suami istri juga meningkatkan keharmonisan
secara keseluruhan.
Laura Berman, PhD, seorang pakar seks dan
terapis dari Feinberg School of Medicine, Northwestern University, Chicago
seperti dilansir DuniaFitnes.com mengatakan, berhubungan seks saat haid
dapat merugikan kesehatan kedua pasangan. Beberapa risiko kesehatan yang bisa
terjadi akibat melakukan seks saat haid antara lain:
1.
Penyakit Menular Seksual
Saat
wanita mengalami menstruasi leher rahim akan terbuka. Terbukanya leher rahim
tersebut dapat mempermudah kuman dan bakteri masuk bahkan menyebar hingga ke
rongga pinggul. Wanita juga berpotensi tertular virus HIV dan hepatitis jika
melakukan hubungan seks saat menstruasi.
2.
Risiko Infeksi
Saat
menstruasi, dinding vagina akan mengalami inflamasi atau pembengkakan sebagai
proses alami tubuh. Saat inflamasi terjadi, lapisan dinding rahim akan
mengalami peluruhan berbarengan dengan keluarnya darah haid. Darah tersebut
merupakan media yang berpotensi mengembangkan kuman dan bakteri yang bisa
mengakibatkan infeksi saluran kencing, sperma, dan prostat pada pria.
3. Endometriosis
Istilah tersebut pasti masih asing di telinga Anda. Endometriosis mengacu pada pertumbuhan sel-sel di luar endometrium (dinding rahim) atau di tempat lain. Dalam tingkat lanjut pertumbuhan sel-sel tersebut akan memicu rasa nyeri saat haid, atau biasa disebut dengan dismenore.
Istilah tersebut pasti masih asing di telinga Anda. Endometriosis mengacu pada pertumbuhan sel-sel di luar endometrium (dinding rahim) atau di tempat lain. Dalam tingkat lanjut pertumbuhan sel-sel tersebut akan memicu rasa nyeri saat haid, atau biasa disebut dengan dismenore.
Salah
satu faktor penyebab endometriosis adalah regurgitasi atau aliran balik darah
haid dari dalam rahim ke saluran indung telur dan masuk ke dinding perut. Ini
dapat terjadi jika Anda melakukan hubungan seks saat haid.
Tak
hanya itu, risiko infeksi juga semakin meningkat baik pada pria maupun wanita.
Tingkat keasaman dan kemampuan lendir vagina untuk melawan bakteri saat
berhubungan seks akan mengalami penurunan, sehingga berpotensi mengembangkan
bakteri dan kuman yang membahayakan kesehatan.
4. Sudden
Death
Gerakan
penis pada saat berhubungan seks di masa haid juga bisa menjadi pemicu
terjadinya gelembung udara ke pembuluh darah yang terbuka. Para ahli medis
mengkhawatirkan, jika emboli atau gelembung udara tersebut masuk ke dalam pembuluh
darah maka akan mengakibatkan penyumbatan pembuluh darah dan bisa
mengakibatkan “sudden death” atau mati mendadak.
Beberapa risiko di atas merupakan uraian
penjelasan dalam sudut pandang kesehatan dan medis. Namun tahukah Anda, 1500
tahun silam, Islam sudah memberitahu hal tersebut melalui Al Qur’an dalam surat
Al Baqarah ayat 222.
Dalam ayat tersebut dijelaskan: “Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan
janganlah kamu mendekati mereka (berhubungan suami istri_red), sebelum mereka
suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah:
222).
Oleh karenanya, hindarilah berhubungan seks
pada saat istri haid. Jika tidak bisa menahan hasrat seksual, komunikasikan
permasalahan seksual Anda bersama istri dan temukan jalan keluar terbaik demi
keharmonisan hubungan Anda.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa “Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam
kondisi sehat, tidak karena melahirkan atau pecahnya selaput dara”.
·
Darah haid bersifat
darah yang kehitam-hitaman dan baunya tidak sedap.
·
Warna darah haid
berbeda-beda, ada 6 warna yaitu : hitam, merah, kuning, keruh, hijau dan
abu-abu.
·
Lamanya haid adalah
tiga hari tiga malam dan pertengahannya lima hari dan sebanyk-banyaknya sepuluh
hari.
·
Yang dilarang selama
haid, melakukan shalat, puasa, masuk masjid, membaca Al-Qur’an dan menyentuhnya
melakukan thawaf dan berhubungan badan.
·
Kaparat (tebusan) bagi
laki-laki yang menggauli istri yang sedang haid ia harus mengeluarkan sedekah
satu dinar atau setengah dinar.
Akhir kata tidak ada hasil
pemikiran yang baik kecuali memberikan manfaat bagi orang lain. Penulis
berharap semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari makalah ini dan mewujudkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Saran dan kritik dari pembaca sangat penulis harapkan sebagai bahan perbaikan bagi penulis dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Saran dan kritik dari pembaca sangat penulis harapkan sebagai bahan perbaikan bagi penulis dalam penyusunan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
loading...
0 Comment to "Menjauhi Istri Ketika Haid"
Post a Comment