Tuesday, March 17, 2020

Makalah Sejarah Peradaban Islam Masa Disintegrasi

MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM
MASA DISINTEGRASI

( 1000 – 1250 M )



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bani Abbas mencapai masa keemasannya hanya pada periode pertama. Setelah itu dinasti ini mulai menurun terutama di bidang politik. Ini disebabkan karena para penguasa cenderung memilih untuk hidup mewah. Setiap khalifah cenderung ingin lebih mewah dari pendahulunya.
Disintegrasi dalam bidang politik sebenarnya sudah mulai terjadi di akhir zaman Bani Ummayah. Dengan adanya kebijaksanaan yang lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam dari persoalan politik, propinsi-propinsi tertentu di pinggiran mulai lepas dari genggaman penguasa Abass.
Faktor lain yang menyebabkan peran politik Bani Abbas menurun adalah perebutan kekuasaan di pusat pemerintahan Bani Abbasiyah juga mengalami kemunduran di bidang politik. Kondisi ekonomi yang buruk memperlemah kekuatan politik dinasti Abbasiyah.
Dalam makalah ini permaslahan yang akan dibahas yaitu masa disintegrasi (1000-1250 M) diantaranya membahas tentang dinasti-dinasti yang memerdekakan diri dari Baghdad, perebutan dari kekuasaan di pusat pemerintahan Abbasiyah dan kondisi perkembangan intelektual dalam Islam.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dipaparkan di atas maka rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.  Apa penyebab terjadinya masa disintegrasi?
2.  Apa penyebab Terjadinya Disintegrasi?
3.  Apa Penyebab Perkembangan Intelektual dalam Masa Disintegrasi ?




C. Tujuan
Dari latar belakang yang telah dipaparkan di atas maka tujuan yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.  Tujuan penyebab terjadinya masa disintegrasi.
2.  Tujuan penyebab Terjadinya Disintegrasi.
3.  Tujuan Penyebab Perkembangan Intelektual dalam Masa Disintegrasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Masa Disintegrasi
Disintegrasi merupakan suatu keadaan yang terpecah belah dari kesatuan yang utuh menjadi terpisah-pisah. Semenjak pemerintahan Harun ar-Rasyid (786-809 M./ 170-194H). Dikatakan pada saat itu terjadinya masa keemasan bani Abbasiyah. Tetapi pada waktu inilah terjadi benih-benih disintegrasi tepatnya pada saat penurunan tahta. Harun Ar-rasyid telah mewariskan tahta kekhalifaan pada putra tertuanya yaitu Al-Amin (809-812 M./ 194-198 H) dan kepada puteranya yang lebih muda yaitu al-Ma’mun yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur Khurasan. Setelah wafatnya Harun ar-Rasyid, al-Amin berusaha mengkhianati hak adiknya dan menunjuk anak laki-lakinya sebagai penggantinya kelak. Akhirnya pecah perang sipil. Al-amin didukung oleh militer Abbasiyah di Baghdad, sementara al-Ma’mun harus berusaha memerdekakan Khurasan dalam rangka untuk mendapatkan dukungan dari pasukan perang Khurasan. Al-Ma’mun akhirnya dapat mengalahkan saudara tertuanya al-Amin dan mengklaim khalifah pada tahun 813 H. Namun peperangan sengit tersebut tidak hanya melemahkan kekuatan militer Abbasiyah melainkan melemahkan warga Irak dan propinsi lainnya.
Pada masa kekhalifaan al-Ma’mun (198-218 H./813-833 M) juga terjadi disintegrasi yang menyebabkan munculnya dinasti Thahiriyah, yang didirakan oleh Thahir, dia adalah mantan guberner Khurasan dan menjadi jendral militer Abbasiyah, yang diangkat karena membantu merebut  kekuasaan al-Amin. Al-Ma’mun telah memberikan jabatan kepada Thahir dan berjanji jabatan-jabatan tersebut dapat diwariskan kepada keturunannya. Upaya untuk menyatukan kalangan elit di bawah arahan khalifah tidak dapat terwujud dan sebagai gantinya pemerintahan dikuasai oleh sebuah persekutuan khalifah dengan penguasa gubernur besar.[1][1]


B.  Penyebab Terjadinya Disintegrasi
a.    Dinasti-Dinasti yang Memerdekakan Diri Dari Baghdad
Disintegrasi dalam bidang politik sebenarnya sudah mulai terjadi di akhir zaman bani Umayyah. Akan terlihat perbedaan antara pemerintahan bani Umayyah dengan pemerinatahan bani Abbas.
Menurut Watt, sebenarnya keruntuhan kekuasaan bani Abbas mulai terlihat sejak awal abad kesembilan. Fenomena ini mungkin bersamaan dengan datangnya pemimpin-pimimpin yang memiliki kekuasaan militer di provinsi-provinsi tertentu yang membuat mereka benar-benar independen.
Kekuatan militer Abbasiyah waktu itu mulai mengalami kemunduran. Sebagai gantinya, para penguasa Abbasiyah mengerjakan orang-orang profesional di bidang kemiliteran, khususnya tentara Turki dengan sistem perbudakan baru. Pengangkatan anggota militer Turki ini, dalam perkembangan selanjutnya ternyata menjadi ancaman besar terhadap kekuasaan khalifah. Apalagi pada periode pertama pemerintahan dinasti Abbasiyah sudah muncul fanatisme kebangsaan berupa gerakan syu’ubiyyah (kebangsaan /anti Arab). Gerakan inilah yang banyak memberikan inspirasi terhadap gerakan politik, di samping persoalan-persoalan keagamaan. Nampaknya para khalifah tidak sadar akan bahaya politik dari fanatisme kebangsaan dan aliran keagamaan itu, sehingga meskipun dirasakan dalam hampir semua segi kehidupan, seperti dalam kesusasteraan dan karya-karya ilmiah, mereka tidak bersungguh-sungguh menghapuskan fanatisme tersebut, bahkan ada diantara mereka yang justru melibatkan diri dalam konflik kebangsaan dan keagamaan itu.[2][2]
Dinasti-dinasti yang lahir dan melepaskan diri dari kekuasaan Baghdad pada masa khalifah Abbasyiah, diantaranya adalah:
1.      Yang berbangsa Persia:
a.       Thahiriyah di Khurasan (205-259 H/820-872 M)
b.      Shafariyah di Fars (254-290 H/868-901 M)
c.       Samaniyah di Transoxania (261-289 H/873-998 M)
d.      Sajiyyah di Azerbeijan (266-318 H/878-930 M)
e.       Buwaihiyah bahkan menguasai Baghdad (320-447 H / 932-1055 M)
2.      Yang berbangsa Turki
a.       Thuluniyah di Mesir (254-292 H/837-903 M)
b.      Ikhsyidiyah di Turkistan (320-560 H/932-1163 M)
c.       Ghazanawiyah di Afganistan (351-585 H/962-1189 M)
d.      Dinasti Seljuk dan cabang-cabangnya
3.       Yang berbangsa Kurdi
a.       Al Barzuqani (348-406 H/959-1015 M)
b.      Abu Ali ((380-489 H/990-1095 M)
c.       Ayubiyah (564- 648 H/1167-1250 M)
4.      Yang berbangsa Arab
a.       Idrisiyah di maroko (172-375 H/788-985 M)
b.      Aghlabiyah di Tunisia (184-289 H/800-900 M)
c.       Dulafiyah di Kurdistan (210-285 H/825-898 M)
5.      Yang mengaku dirinya sebagai khalifah
a.       Umawiyah di spanyol
b.      Fathimiyah di mesir (909-1171 M)[3][3]
Faktor–faktor yang menyebabkan kemunduran bani Abbas, sehingga daerah banyak yang memerdekakan diri;
1.           Luasnya wilayah kekuasan Bani Abbasiyah
2.           Dengan profesionalisasi angkatan senjata, ketergantungan khalifah sangat tinggi
3.           Keuangan negara sangat sulit karena untuk biaya tentara sangat besar.[4][4]


[1][1] Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, (Semarang : Pustaka Rizki Putra 2011), hal. 112.
[2][2] History of the Arabs Philip K. Hitti, hlm. 585 atau estanuwijaya.blogsport.com
[3][3] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Ilslamiyah II, (Jakarta: LSIK, 2003), hlm. 63-66.
[4][4] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Ilslamiyah II, (Jakarta: LSIK, 2003), hal. 66-67.



DOWNLOAD MAKALAH LENGKAPNYA




Monday, March 16, 2020

Makalah Sejarah Peradaban Islam : Masa Kemajuan Islam I (650-1000 M)


MAKALAH
MASA KEMAJUAN ISLAM I

( 650 – 1000 M )


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.

Makalah Pemikiran Ekonomi Masa Pra Klasik

MAKALAH
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI KONTEMPORER

“PEMIKIRAN EKONOMI MASA PRA KLASIK”



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang panjang. Perkembangannya berlangsung berabad-abad seiring dengan munculnya peradaban-peradaban yang ada di dunia. Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak sejak zaman batu, perunggu, dan besi. Kemudian semakin berkembang sejak ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno, Mesir kuno, dan Babylonia. Sedangkan barat lebih cendrung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan peninggalan dari kaum intelektualnya.
Salah satu corak perkembangan pemikiran ekonomi pada masa lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistem bunga. Para pakar sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kagiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno.

Makalah Ilmu Tafsir, Ayat-Ayat Tentang Makna Islam

MAKALAH

AYAT-AYAT TENTANG MAKNA ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Islam berasal dari Allah. Memahami Islam secara benar akan mengantarkan umatnya untuk mengamalkannya secara benar pula. Sekarang ini problematika umat yang mendasar yaitu ketidak fahaman terhadap Al Islam sebagaimana yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu memahami "Dinnul Islam" adalah suatu keharusan bagi umat Islam.
Di antara keistimewaan agama Islam adalah namanya. Berbeda dengan agama lain, nama agama ini bukan berasal dari nama pendirinya atau nama tempat penyebarannya. Tapi, nama Islam menunjukkan sikap dan sifat pemeluknya terhadap Allah.
Inilah salah satu kekhasan agama Islam. Nama “Islam” tidak diasosiasikan pada pribadi seseorang, nama ras, suku, ataupun wilayah. Dan kalimatul Islam (kata Al-Islam) mengandung pengertian dan prinsip-prinsip yang dapat didefinisikan secara terpisah dan bila dipahami secara menyeluruh merupakan pengertian yang utuh. Maka dari itu, dalam pembahasan ini yaitu mengenai makna Islam itu sendiri berhubungan dengan QS. Ali imran (3):19, QS. Ali imran (3): 67, QS. Ali imran (3) : 83, QS. Al hajj (22) : 18, dan QS. Asy-syura (42) : 13.

Sunday, March 15, 2020

Makalah Geografi Teori Hujan dan Awan

MAKALAH GEOGRAFI
TEORI HUJAN DAN AWAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Awan ialah gumpalan uap air yang terapung di atmosfer.Ia kelihatan seperti asap berwarna putih atau kelabu di langit. Awan berwarna disebabkan Sinar matahari adalah kombinasi dari berbagai sinar dengan panjang gelombang (warna) yang berbeda-beda.
Butiran air dan es dalam awan membaur secara merata ke berbagai arah seluruh komponen sinar matahari.Pembauran sinar dengan panjang gelombang yang berbeda secara merata itu menghasilkan warna putih.Efek yang diberikan awan terhadap radiasi matahari yang diterima permukaan Bumi sebenarnya kompleks. Tidak sesederhana bahwa ada awan maka suhu udara akan turun.

Makalah Ancaman Global Terhadap Karakteristik Budaya Bangsa

MAKALAH

ANCAMAN GLOBAL TERHADAP KARAKTERISTIK BANGSA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Globalisasi adalah kata yang sangat sering kita ucap atau kita dengar. Mengapa demikian? Karena setiap hari kita selalu besahabat dengan teknologi. Teknologi itu sering dapat berupa ponsel atau telepon genggam.
Kita tidak dapat terhindar dari kata teknologi, karena era modern ini sudah banyak manusia yang menggunakan teknologi. Bahkan, sekarang sudah ada teknologi yang lebih canggih yaitu internet.
Dari internet ini, semua lapisan masyarakat dapat mengakses berbagai macam informasi. Informasi itu tentunya bukan dari dalam negeri saja, tetapi informasi tentang masyarakat luar negeri.
Informasi dari luar inilah yang harus kita waspadai pengaruhnya bagi masyarakat. Karena banyak budaya-budaya luar yang semestinya tidak ditiru malah menjadi ikut membudaya dalam masyarakat Indonesia.

Makalah Bursa Saham, Valuta Asing, Bank dan Koperasi dalam Islam


MAKALAH

BURSA SAHAM, BURSA VALUTA ASING, BANK DAN KOPERASI
DALAM ISLAM





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
   Pada dasarnya uang diciptakan orang karena kebutuhan untuk mempertukarkan barang. Pada awalnya ketika kehidupan masih sederhana dan jumlah barang yang dapat diproduksi masih kecil pula kebutuhan orang akan kebutuhan uang sebagai alat tukar menukar.
Kegiatan jual beli mata uang ataupun penukaran mata uang ini sebenarnya sudah sejak dahulu telah terjadi, sebelum adanya bank-bank seperti sekarang ini. Namun karena kemajuan internal atau karena semakin pentingnya perhubungan dengan dunia luar maka seharusnyalah jual beli mata uang dilakukan dan ditangani oleh bank-bank konvensional atau bank-bank Islam lainnya.
Suatu contoh misalnya dalam Bank Islam yang dipegang oleh perusahaan al-Rajhi yang didirikan pada tahun 1983. Bank ini telah mempraktekkan jual beli mata uang dengan cara tradisional. Namun dalam perkembangannya jual beli mata uang dengan cara tradisional tersebut dianggap sudah tidak memadai mengingat perkembangan jaman seperti dewasa ini.Maka perusahaan al-Rajhi meminta izin agar perusahaannya untuk dijadikan Bank Islam. Perusahaan itu memberi nama Bank Islam karena sifat usahanya berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya dan para nasabahnya kaum Muslimin yang taat beribadah.
Dalam perkembangan selanjutnya walaupun jual beli mata uang sudah dipegang oleh bank-bank konvensional dengan bank-bank Islam lainnya, namun praktek jual beli mata uang secara tradisional masih tetap dilakukan oleh masyarakat atau segelintir orang yang sampai sekarang ini masih ada, bahkan jual beli mata uang ini dilakukan pula secara ilegal, sehingga jual beli mata uang tersebut akan mengakibatkan ketidak tentuan perekonomian suatu negara, yang pada gilirannya akan mengakibatkan krisis moneter pada atau dialami oleh negara-negara berkembang seperti halnya yang terjadi sekarang ini, banyak dan hampir sebagian besar negara-negara Asia mengalami krisis moneter yang berkepanjangan, di mana hal tersebut banyak diakibatkan oleh ulah para oknum- oknum tertentu yang salah satu diantaranya adalah praktek jual beli mata uang yang dilakukan secara ilegal.
Oleh karena jual beli mata uang banyak menimbulkan dampak-dampak yang negatif, maka dalam Islam ketentuan jual beli mata uang harus jelas dan haruslah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang melakukan transaksi. Sebab kalau kita telah lebih jauh jual beli mata uang banyak macamnya dan beraneka ragam, namun transaksi tersebut sebenarnya terjadi hanya meliputi jual beli mata uang dengan mata uang lainnya yang sejenis ataupun jual beli mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain (Valuta Asing). Transaksi tersebut adakalanya antara barang yang sama-sama ada, atau sama-sama berupa tanggungan, dan secara mutlak terjadi antara yang ada dengan tanggungan.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat di ambil yaitu sebagai berikut :
a.         Bagaimana status hukumnya jual beli mata uang dalam konteks hukum Islam?
b.         Bagaimana batasan/ketentuan jual beli mata uang menurut hukum Islam ?

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.         Untuk mengetahui bagaimana status hukumnya jual beli mata uang dalam konteks hukum Islam
b.         Untuk mengetahui bagaimana batasan/ketentuan jual beli mata uang menurut hukum Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Valas Dan Saham
a.   Pengertian Valas
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.[1][1]
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.[2][2]
Valas adalah singkatan dari Valuta Asing (Forex), artinya adalah sebuah investasi yang memperdagangkan mata uang satu dengan mata uang lainnya. Merupakan singkatan dari Foreign Exhange atau pertukaran mata uang asing. Jika pada transaksi di money changer atau bank untuk jual beli antara US Dollar dengan Rupiah, maka disebut transaksi Forex 'Spot' (jual beli terjadi ditempat - serah terima terjadi di tempat). Transaksi Forex yang non-Spot adalah transaksi jual beli kontrak mata uang, jadi tidak langsung serah terima barang, hanya kontraknya saja.
Sebenarnya keberadaan forex trading telah lama ada sejak ditemukannya teknik mengkonversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara lainnya. Namun, secara kelembagaan baru ada setelah didirikannya badan arbitrase kontrak berjangka (futures). Contohnya adalah IMM (Internasional Money Market-didirikan tahun 1972) yang merupakan divisi bagian dari CME (Chicago Mercantile Exchange-khusus menangani produk perishable commodities). Contoh lainnya adalah LIFFE (London International Financial Futures Exchange), TIFFE (Tokyo International Financial Futures Exchange) dsb. Lalu dari mana saya memperoleh keuntungan dari investasi ini? Secara sederhananya, keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih ketika kita membeli dan menjual kembali mata uang negara yang bersangkutan. Misalnya, pada bulan April Amir membeli mata uang Dollar dengan nilai tukar Rp. 8500,- per Dollar sebanyak US $1000 . Maka pada saat pembelian mata uang ini Amir mengeluarkan uang sebanyak Rp. 8500,- x 1000 = Rp 8.500.000,- Lalu pada bulan Mei, nilai tukar Dollar menguat terhadap Rupiah menjadi Rp. 9500,- per Dollarnya maka keuntungan bersih yang Amir peroleh ketika dia menjual kembali Dollarnya adalah sebesar: (9500-8500) x 1000 = Rp. 1.000.000,- Mudah dan sederhana bukan? Dan karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjual kembali mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih dari satu bulan, maka forex trading digolongkan sebagai investasi dengan jangka waktu singkat.[3][3]
Transaksi keuangan yang dilakukan oleh sebagian bank lslam yang berkaitan dengan masalah jual beli valuta asing sangat sering dijumpai. Namun hal-hal seperti ini masih diragukan hukumnya. Masih banyak di antara kaum Muslimin yang ragu, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Bentuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:



[1][1] Hulwati. 2001. Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII press. Hlm.53
[2][2] Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fiqih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq. Hlm.19
[3][3] Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.hlm. .22



DOWNLOAD MAKALAH LENGKAPNYA DISINI

LENGKAP DENGAN KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI DAN PENUTUP