MAKALAH
BURSA SAHAM, BURSA
VALUTA ASING, BANK DAN KOPERASI
DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya uang diciptakan
orang karena kebutuhan untuk mempertukarkan barang. Pada awalnya ketika
kehidupan masih sederhana dan jumlah barang yang dapat diproduksi masih kecil
pula kebutuhan orang akan kebutuhan uang sebagai alat tukar menukar.
Kegiatan jual beli
mata uang ataupun penukaran mata uang ini sebenarnya sudah sejak dahulu telah
terjadi, sebelum adanya bank-bank seperti sekarang ini. Namun karena kemajuan
internal atau karena semakin pentingnya perhubungan dengan dunia luar maka
seharusnyalah jual beli mata uang dilakukan dan ditangani oleh bank-bank
konvensional atau bank-bank Islam lainnya.
Suatu contoh misalnya
dalam Bank Islam yang dipegang oleh perusahaan al-Rajhi yang didirikan pada
tahun 1983. Bank ini telah mempraktekkan jual beli mata uang dengan cara
tradisional. Namun dalam perkembangannya jual beli mata uang dengan cara
tradisional tersebut dianggap sudah tidak memadai mengingat perkembangan jaman
seperti dewasa ini.Maka perusahaan al-Rajhi meminta izin agar perusahaannya
untuk dijadikan Bank Islam. Perusahaan itu memberi nama Bank Islam karena sifat
usahanya berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya dan para nasabahnya kaum
Muslimin yang taat beribadah.
Dalam perkembangan
selanjutnya walaupun jual beli mata uang sudah dipegang oleh bank-bank
konvensional dengan bank-bank Islam lainnya, namun praktek jual beli mata uang
secara tradisional masih tetap dilakukan oleh masyarakat atau segelintir orang
yang sampai sekarang ini masih ada, bahkan jual beli mata uang ini dilakukan
pula secara ilegal, sehingga jual beli mata uang tersebut akan mengakibatkan
ketidak tentuan perekonomian suatu negara, yang pada gilirannya akan
mengakibatkan krisis moneter pada atau dialami oleh negara-negara berkembang
seperti halnya yang terjadi sekarang ini, banyak dan hampir sebagian besar
negara-negara Asia mengalami krisis moneter yang berkepanjangan, di mana hal
tersebut banyak diakibatkan oleh ulah para oknum- oknum tertentu yang salah satu
diantaranya adalah praktek jual beli mata uang yang dilakukan secara ilegal.
Oleh karena jual beli
mata uang banyak menimbulkan dampak-dampak yang negatif, maka dalam Islam
ketentuan jual beli mata uang harus jelas dan haruslah memenuhi syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang melakukan transaksi. Sebab kalau kita
telah lebih jauh jual beli mata uang banyak macamnya dan beraneka ragam, namun
transaksi tersebut sebenarnya terjadi hanya meliputi jual beli mata uang dengan
mata uang lainnya yang sejenis ataupun jual beli mata uang suatu negara dengan
mata uang negara lain (Valuta Asing). Transaksi tersebut adakalanya antara
barang yang sama-sama ada, atau sama-sama berupa tanggungan, dan secara mutlak
terjadi antara yang ada dengan tanggungan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat di ambil yaitu sebagai berikut
:
a.
Bagaimana status hukumnya jual beli mata uang dalam konteks hukum Islam?
b.
Bagaimana batasan/ketentuan jual beli mata uang menurut hukum Islam ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.
Untuk
mengetahui bagaimana status
hukumnya jual beli mata uang dalam konteks hukum Islam
b.
Untuk
mengetahui bagaimana
batasan/ketentuan jual beli mata uang menurut hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Valas Dan
Saham
a. Pengertian Valas
Bursa valuta asing
(Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan
suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu
negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang
melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara
berkesinambungan. Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar
Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke
pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul
07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul
13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30
WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan
cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan
pasar valuta asing yang bebas.[1][1]
Menurut survei BIS
(Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada
akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari
USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan
pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif
yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian
investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat
pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko
yang tinggi.[2][2]
Valas adalah
singkatan dari Valuta Asing (Forex), artinya adalah sebuah investasi yang
memperdagangkan mata uang satu dengan mata uang lainnya. Merupakan singkatan
dari Foreign Exhange atau pertukaran mata uang asing. Jika pada transaksi di
money changer atau bank untuk jual beli antara US Dollar dengan Rupiah, maka
disebut transaksi Forex 'Spot' (jual beli terjadi ditempat - serah terima
terjadi di tempat). Transaksi Forex yang non-Spot adalah transaksi jual beli
kontrak mata uang, jadi tidak langsung serah terima barang, hanya kontraknya
saja.
Sebenarnya keberadaan
forex trading telah lama ada sejak ditemukannya teknik mengkonversi mata uang
sebuah negara ke mata uang negara lainnya. Namun, secara kelembagaan baru ada
setelah didirikannya badan arbitrase kontrak berjangka (futures). Contohnya
adalah IMM (Internasional Money Market-didirikan tahun 1972) yang merupakan
divisi bagian dari CME (Chicago Mercantile Exchange-khusus menangani produk
perishable commodities). Contoh lainnya adalah LIFFE (London International
Financial Futures Exchange), TIFFE (Tokyo International Financial Futures
Exchange) dsb. Lalu dari mana saya memperoleh keuntungan dari investasi ini?
Secara sederhananya, keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih
ketika kita membeli dan menjual kembali mata uang negara yang bersangkutan.
Misalnya, pada bulan April Amir membeli mata uang Dollar dengan nilai tukar Rp.
8500,- per Dollar sebanyak US $1000 . Maka pada saat pembelian mata uang ini
Amir mengeluarkan uang sebanyak Rp. 8500,- x 1000 = Rp 8.500.000,- Lalu pada
bulan Mei, nilai tukar Dollar menguat terhadap Rupiah menjadi Rp. 9500,- per
Dollarnya maka keuntungan bersih yang Amir peroleh ketika dia menjual kembali
Dollarnya adalah sebesar: (9500-8500) x 1000 = Rp. 1.000.000,- Mudah dan
sederhana bukan? Dan karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk
membeli dan menjual kembali mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih
dari satu bulan, maka forex trading digolongkan sebagai investasi dengan jangka
waktu singkat.[3][3]
Transaksi keuangan
yang dilakukan oleh sebagian bank lslam yang berkaitan dengan masalah jual beli
valuta asing sangat sering dijumpai. Namun hal-hal seperti ini masih diragukan
hukumnya. Masih banyak di antara kaum Muslimin yang ragu, apakah hal ini diperbolehkan
dalam Islam? Bentuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
[1][1]
Hulwati. 2001. Transaksi Saham di Pasar Modal
Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII press. Hlm.53
[3][3]
Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam.
Jakarta: Darul Haq.hlm. .22
DOWNLOAD MAKALAH LENGKAPNYA DISINI
LENGKAP DENGAN KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI DAN PENUTUP
loading...
0 Comment to "Makalah Bursa Saham, Valuta Asing, Bank dan Koperasi dalam Islam"
Post a Comment