Thursday, June 15, 2017

Makalah Nuzulul Quran

MAKALAH NUZULUL QUR'AN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah kitab yang sangat penting bagi manusia di seluruh dunia terutama bagi umat islam. Didalamnya terdapat banyak sekali pelajaran hidup yang dapat kita kaji, bahkan saat ini banyak sekali orang-orang diberbagai belahan dunia sedang mempelajarinya.
Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan ke dunia menyimpan berjuta rahasia. Banyak rahasia yang belum terungkap sampai sekarang sehingga masih menjadi perdebatan para ulama’ dan menjadi mesteri yang belum mampu sepenuhnya terungkap.

Tuesday, June 13, 2017

Makalah Fisika, Gelombang Getaran dan Bunyi

MAKALAH FISIKA
GELOMBANG, GETARAN DAN BUNYI
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Gelombang adalah getaran yang merambat, baik melalui medium ataupun tidak melalui medium. Perambatan gelombang ada yang memerlukan medium, seperti gelombang tali melalui tali dan ada pula yang tidak memerlukan medium yang berarti bahwa gelombang tersebut dapat merambat melalui vakum (hampa udara),seperti gelombang listrik magnet dapat merambat dalam vakum.

Sunday, June 11, 2017

Makalah Filsafat Pemikiran Al-Ghozali

MAKALAH
FILSAFAT PEMIKIRAN AL-GHOZALI

BAB I  
 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ketika filsafat Islam dibicarakan, maka terbayang disana hadir beberapa tokoh yang disebut sebagai filosof muslim seperti Al-Kindi, Ibnu Sina, Al-Farabi, Ibnu Rusyd, Al-Ghazali, dan seterusnya. Kehadiran para tokoh ini memang tidak bisa dihindarkan,  karena dari merekalah kita dapat mengenal filsafat islam, akan tetapi juga karena pada mereka benih-benih filsafat Islam dikembangkan.

Saturday, June 10, 2017

Makalah Wawasan Nusantara

MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.

Tuesday, June 6, 2017

Makalah Khulafaur Rasyidin

MAKALAH
KHULAFAUR RASYIDIN


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. Sesaat setelah beliau wafat, situasi di kalangan umat Islam sempat kacau. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW tidak menunjuk calon penggantinya secara pasti. Dua kelompok yang merasa paling berhak untuk dicalonkan sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW adalah kaum Muhajirin dan Anshar.
Terdapat perbedaan pendapat antara Kaum Muhajirin dan Anshar karena kaum Muhajirin mengusulkan Abu Bakar as Shiddiq, sedangkan kaum Anshar mengusulkan Sa’ad bin Ubadah sebagai pengganti nabi Muhammad SAW.

Saturday, June 3, 2017

Makalah Kewarganegaraan

MAKALAH 
WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

B. Rumusan Masalah
BerdasarKan latar belakang yang telah diuraikan di atas,maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1) Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2) Ada berapakah asas asas kewarganegaraan
3) Apa ketentuan yang menjadi warga negara indonesia sesuai UU 12 tahun 2006

C. Tujuan
1) Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2) Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3) Membahas secara sederhana peranan warga negara
4) Agar kita mengetahui asas yang dianut WNI dan mengetahui syarat menjadi WNI

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Wrga Negara dan kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Beberapa pengertian warga negara :
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
· Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.

Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang kaya dengan alam. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
· Karena kelahiran.
· Karena pengangkatan.
· Karena dikabulkannya permohonan.
· Karena pewarganegaraan.
· Karena perkawinan.
· Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan

Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

 
B. Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).

2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

C. Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.

D. Tugas dan Kewajiban Warga Negara Serta Pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.

Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
- menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
- membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
- membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri
- menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
- mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi
- melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
- kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
- hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda
- hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara
- hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan
- hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.

b. Tugas dan kewajiban pemerintah
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
- mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
- menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
- menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai denganketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
- membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara
- Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
- melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku
- berani membela kebenaran dan keadilan;
- memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;
- menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;
- tidak semena-mena terhadap bawahan;
- menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;
- mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;
- memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;
- menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;
- mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;
- tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk. Kepada orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

B. Saran
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
- Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya


DAFTAR PUSTAKA

AECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.
Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.
DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007.
http://ras-eko.blogspot.com/2011/05/pengertian-kewarganegaraan-menurut-para.html


DOWNLOAD MAKALAHNYA DISINI
Download Makalah Format Word




Thursday, June 1, 2017

Makalah Amar Ma'ruf Nahi Munkar

MAKALAH

AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR




BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah menciptakan manusia di dunia ini pastilah ada tujuannya, tidak ada yang sia- sia. Manusia diciptakan di dunia sebagai khalifah di bumi ini yang memiliki tugas dan tanggung jawab. Manusia dituntut untuk bergotong royong dan bersosialisasi. Tak lepas pula pada alam semesta ini, tidak dibolehkan untuk merusaknya, bahkan manusia disuruh untuk menjaga dan merawatnya tanpa terkecuali. Manusia juga dituntut untuk berbuat baik kepada sesama dan tidak boleh melakukan pengrusakan. Di dunia ini manusia memiliki tanggung jaweab yang sama karena sama- sama makhluk Allah, yakni berbuat baik dan meninggalkan keburukan agar kehidupan ini berjalan selaras dan seimbang.
Bahwasanya menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat itu adalah suatu kewajiban fardhu kifayah. Apabila sebagian dari kaum muslimin menjalankan tugas ini, gugurlah dosa dari yang lain-lain. Orang yang menjalankan tugas itu akan memperolaeh pahala yang besar dari Allah SWT. Tetapi jika semua kaum muslimin mengabaikan tugas itu, maka dosanya akan menimpa setiap orang yang mengetahui hukum-hukumnya, apabila munkar itu berlaku di hadapan matanya, sedang ia tiada mengubahnya dengan tangan atau lisan padahal ia berkuasa.

B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan amar ma’ruf nahi munkar?
b. Bagaimanakah karakteristik masyarakat menyikapi amar ma’ruf nahi munkar?
c. Bagaimanakah perintah mencegah kemunkaran?
d. Mengapa penurunan azab menimpa semua masyarakat?
e. Apa saja manfaat melakukan amar ma’ruf nahi munkar?
BAB II

PEMBAHASAN
A. Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai amar ma’ruf dan nahi mungkar, maka terlebih dahulu kita akan berbicara mengenai definisi amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Makna ma’ruf secara bahasa kebanyakannya berputar di atas makna semua perkara yang diketahui dan dimaklumi oleh manusia satu dengan yang lainnya dan mereka tidak mengingkarinya. Adapun secara istilah, ma’ruf bermakna semua perkara yang diketahui, diperintahkan, dan dipuji pelakunya oleh syari’at, maka masuk di dalamnya semua bentuk ketaatan, dan yang paling utamanya adalah beriman kepada Allah Ta’ala dan mentauhidkan-Nya[1]. Yang dimaksud amar ma’ruf adalah ketika engkau memerintahkan orang lain untuk bertahuid kepada Allah, menaati-Nya, bertaqarrub kepada-Nya, berbuat baik kepada sesama manusia, sesuai dengan jalan fitrah dan kemaslahatan.[2]
Mungkar secara bahasa, maka maknanya kebanyakan berputar di atas makna semua perkara yang tidak diketahui dan tidak diakui oleh manusia dan mereka mengingkarinya. Adapun secara istilah, mungkar adalah semua perkara yang diingkari, dilarang, dicela, dan dicela pelakunya oleh syari’at, maka masuk di dalamnya semua bentuk maksiat dan bid’ah, dan yang paling jeleknya adalah kesyirikan kepada Allah ’Azza wa Jalla, mengikari keesaan-Nya dalam peribadahan atau ketuhanan-Nya atau pada nama-nama dan sifat-sifat-Nya.

Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Amar Ma’ruf merupakan pilar dasar dari pilar-pilar akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya. Bahkan Allah swt beserta RasulNya mengancam dengan sangat keras bagi siapa yang tidak melaksanakannya sementara ia mempunyai kemampuan dan kewenangan dalam hal tersebut.[3]

Ketahuilah bahwa amar ma’ruf nahi munkar termasuk Ushul Ad-Din, dengan dicapai tujuan perutusan (bi;tsah) para nabi. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran: 104.

وَلْتَكُن منْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنْكَرِوَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ.(آل عمران: ۴ ۱۰)

“Dan hendaklah diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan merekalah termasuk orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104)

Dan dalam Surah Ali Imran: 110

كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar,” (Ali Imran: 110)

B. Karakteristik Masyarakat Menyikapi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Ada 3 karakter masyarakat dalam menyikapi amar ma’ruf nahi munkar:
1. Memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar, atau dinamakan karakter orang mukmin.
2. Memerintahkan yang munkar dan melarang yang ma’ruf, atau dinamakankarakter orang munafik.
3. Memerintahkan sebagian yang ma’ruf dan munkar, dan melarang sebagian yang ma’ruf dan munkar. Ini adalah karakter orang yang suka berbuat dosa dan maksiat.[4]

Dengan melihat ketiga karakter tersebut, maka sudah jelas bahwa tugas beramar ma’ruf nahi munkar bukanlah hanya tugas seorang da’i, mubaligh, ataupun ustadz saja, namun merupakan kewajiban setiap muslim. Dan ini merupakan salah satu kewajiban penting yang diamanahkan Rasulullah SAW kepada seluruh kaum muslim sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rasulullah mengingatkan, agar siapa pun jika melihat kemunkaran, maka ia harus mengubah dengan tangan, dengan lisan, atau dengan hati, sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Begitu juga Imam al-Ghazali, dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, beliau menekankan, bahwa aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar adalah kutub terbesar dalam urusan agama. Ia adalah sesuatu yang penting, dan karena misi itulah, maka Allah mengutus para nabi. Jika aktivitas amar ma’ruf nahi munkar hilang, maka syiar kenabian hilang, agama menjadi rusak, kesesatan tersebar, kebodohan akan merajalela, satu negeri akan binasa. Begitu juga umat secara keseluruhan.

C. Perintah Mencegah Kemunkaran

حدثنا ابو بكر بن ٲبي شيبة : حدثنا وكيع عن سفيان. (ح) و حدثنا محمد بن المثنى : و حدثنا محمد بن جعفر: حدثنا شعبة, كلاهما عن قيس بن مسلم, عن طأرق بن شهاب. وهذا حديث أبي بكر. قال أول من بدأ بالخطبة يوم العيد قبل الصلاة مروان فقام إليه رجل فقال الصلاة قبل الخطبة فقال قد ترك ما هنالك فقال أبو سعيد أما هذا فقد قضى ما عليه سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فٳن لم يستطع فبلسانه فٳن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الا يمان (أخرجه مسلم في كتاب الا يمان)
Dari Thariq ibn’ Syihab. Ini merupakan cerita Abu Bakr. Dia berkata: “Salah seorang yang mula-mula memulai Hari Raya dengan khutbah adalah Marwan. Pada saat itu, berdirilah seorang lelaki dan ia berkata: “Shalat Idul Fitri sebelum khutbah.” Marwan pun menjawab: “Yang demikian sudah ditinggalkan.” Abu Sa’id menyahut: “Hal ini telah diputuskan oleh Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa pun diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Namun jika ia tidak mampu (dengan tangannya), maka hendaklah dengan lidahnya (berbicara). Jika ia juga tidak sanggup melakukannya (dengan lidahnya), maka hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.

Kalau kita tidak sanggup mencegahnya atau takut akan membahayakan diri sendiri, kita berusaha memberikan nasihat, kita pergunakan akal kita agar dia membatalkan niatnya. Kalau tidak ada juga kesanggupan memberikan nasihat, maka hendaklah kita menanamkan rasa benci kita, seperti menjauhkan diri dari dia, tidak menggaulinya, tidak bermu’amalah dengan dia, tidak memberikan salam dan tidak menyahut salamnya.

Nabi pernah bersikap seperti ini pada Ka’ab Ibn Malik, Mirarah bin Rabi’ dan Hilal Ibn Umaiyah yang tidak mau ikut pertempuran Tabuk. Nabi menyuruh para sahabat supaya menjauhkan diri dari tiga orang itu dan tidak menyapanya. Lima puluh malam mereka dibiarkan begitu. Sehingga mereka merasa gundah akibat boikot itu dan mereka menyesali perbuatannya lantaran itu mereka bertaubat, taubat mereka diterima Allah.[5]

Dalam hadits lain juga dijelaskan seperti hadits di bawah ini:

عن ابى هريرة ايضا ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قا ل : من دعا الى هوى كان له من الاجر مثل اجور من تبعه لاينقص ذلك من اجور هم شئا ومن دعا الى ضلا لة كان عليه من الاثم مثل ثام من تبعه لا ينقص ذلك من ثا مهم شيء(رواه مسلم)

“Dari Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mengajak orang kepada suatu petunjuk (kebenaran) maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa mengajak kepada kesesatan maka ia akan mendaat dosa seperti dosa-dosa orang yang mengerjakannya dengan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim)[6]

Ada tiga jenis perbuatan munkar yang harus dicegah secara sungguh-sungguh:
1. Yang menyangkut hak Allah SWT.
2. Yang menyangkut hak manusia.
3. Yang menyangkut hak Allah dan manusia.

Ibadat merupakan hak Allah bila kita mengingkari hak Allah tersebut, dianggap telah mengerjakan munkar . Di samping itu kita melanggar larangan Allah, tidak berpuasa, minum-minuman yang memabukkan. Orang yang memperdayakan minuman keras, jika dia beragama Islam, haruslah dihukum dan dagangannya dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagai anggota masyarakat, kita harus memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan orang lain. Dalam kaitan dengan kemunkaran terhadap hak manusia , seperti contoh mendirikan bangunan yang menyebabkan tetangga tak punya jalan keluar / masuk.

Ada pun perbuatan munkar yang menyangkut kepentingan Allah dan kepentingan manusia, adalah seperti memindahkan jenazah dari tempatnya, tanpa alasan yang jelas. Pemindahan yang mempunyai alasan yang jelas demi kepentingan umum, tentu tidak termasuk perbuatan munkar.[7]

D. Penurunan Azab Menimpa Semua Masyarakat
Apabila manusia melihat kemunkaran dan tidak bisa merubahnya, Dikawatirkan Allah akan melimpahkan azab siksa-Nya secara merata.
Seperti kisah bani israil yang ada dalam Al-qur’an:

لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ ٧٩
“Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Q.S Almaidah: 78-79).”

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda :

عَنٌ أبِي بَكٌرٍ الصَدَيقِ أَنَّهُ ايُّهَا إِنَّكُمٌ تَقٌرَءُونَ هَذِه الايَةً (يَا اَيّهَا الّذينَ امنُوا عَلَيكُم لاَيَضُرُكُم مَن ضَلَّ إِذَاهٌتَدَيتُم) وَإنّى سَمِعتُ رسول الله عليه وسلّم يَقُولُ إنَّ النّاسَ إذَا راَوُا الظّا لِمَ فَلَمٌ يَاخُذُوا على يَدَيهِ اَوٌشَكَ اَنٌ يَعُمّهُمْ الله بِعِقابِ مِنهُ. (رواه ابو د و الترمذي و النساء)

“Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, ia berkata : Wahai manusia, hendaklah kalian membaca ayat ini : “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharatkepadamu apabila kamu telah mendapatkan petunjuk. Dan sesungguhnya saya mendengar Rasululllah SAW bersabda :” sesungguhnya apabila orang-orang melihat orang yang bertindak aniaya kemudian mereka tidak mencegahnya, maka kemungkinan besar Allah akan meratakan siksaan kepada mereka, disebabkan perbuatan tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)[8]
Bila kemungkaran telah mewabah di masyarakat, maka siksa akan turun menimpa semua orang, apakah dia sholeh ataukah tidak sholeh. Bila tindakan orang-orang dzalim tidak ada yang mencegahnya, maka hampir saja Allah Swt meratakan seluruh masyarakat dengan azabnya.[9]

E. Manfaat Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Ada beberapa manfaat bila amar ma’ruf dan nahi munkar ditegakkan:
1. Kita akan menjadi bagian dari orang-orang mukmin.
2. Segala kebaikan akan diberikan siapa saja yang melakukan aksi amar ma’ruf nahi munkar, yaitu, orang-orang yang lahir dari umat terbaik (umat muslim).
3. Kita akan menjadi orang-orang yang shaleh.
4. Kita akan mendapatkan keselamatan apabila kita mencegah perbuatan buruk (munkar).
5. Kita akan menjadi orang-orang yang meraih kemenangan.
6. Allah akan memberikan rahmat dan karunianya kepada kaum tersebut, sehingga tercipta kerukunan, kedamaian dan ketentraman.
7. Akan dijauhkan dari Azab Allah.
8. Ilmu yang dibawa oleh para ulama (sebagai pewaris para nabi) akan terjaga dengan baik, sehingga dijauhkan dari kesesatan dalam menuntut ilmu, yaitu niat/motivasi yang salah dan belajar pada orang yang salah. Dengan terjaganya para ulama yang sholeh, maka akan lahirlah umara (penguasa) yang baik dan mampu memimpin umatnya dengan adil.[10]

Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini kema’rufan telah digerus oleh derasnya arus kemunkaran. Hal ini terjadi karena kemunkaran telah dibungkus dengan performa yang menarik, sehingga hampir seluruh lapisan masyarakat mampu menikmatinya. Begitu mudahnya kemunkaran sudah masuk dalam celah-celah sempit dalam rumah melalui media cetak dan elektronik, yang setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat. Tentu ini sangat berbahaya, karena kemunkaran/kebathilan yang secara terus-menerus disuguhkan dan diinformasikan, apalagi didesain dengan performa yang menarik, maka sangat mungkin kemunkaran itu akan dianggap sebagai kebaikan dan kemudian dijadikan sebagai kebiasaan.

Untuk menghadang arus kemunkaran ini diperlukan benteng yang kokoh, yaitu dari diri kaum muslim sendiri yang harus sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah. Kesadaran inilah yang akan mengantarkannya untuk menjadi seorang yang muttaqin, dan mampu menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dengan baik.

Ketika kita ingin menyelamatkan umat secara keseluruhan dari bahaya kemunkaran, maka hendaklah dimulai dari diri sendiri dan keluarga kita. Dan jika Allah dan Rasul Nya telah memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas, maka sebagai seorang muslim yang taat sudah sepatutnya untuk berucap sami’na wa atho’na.

BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan
Amar ma'ruf nahi munkar adalah mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran, ini merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim yang baik. Apabila perintah ini tidak dijalankan, niscaya fungsi kenabian itu akan lenyap, agama akan hancur, kesesatan akan merajalela, kebodohan akan subur, kerusakan ada di mana-mana, negeri menjadi hancur, dan seluruh manusia menjadi binasa. Siapa saja yang melihat kemunkaran maka tugasnya adalah merubah dengan tangannya, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, bila tidak mampu juga rubahlah dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.

Sesungguhnya, amar ma’ruf nahi munkar memiliki manfaat yang sangat banyak, misalnya, kita akan masuk kepada pintu kemenangan dan kebahagiaan. Kita pun akan menjadi bagian dari orang-orang mukmin. Inilah seruan dari seluruh kebaikan.

B. Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kesalahan dan kekurangan untuk itu kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Besar harapan kami, semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca umumnya dan pemakalah khususnya. Amin


DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Ahmad, Iwudh. Mutiara Hadis Qudsi. Bandung: Mizan Pustaka. 2006
Ash Shiddiqiey, Teungku, Muhammad, Hasbi. Al-Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. 2001
Haqqi, Ahmad, Muadz. Hadits Akhlak. Surabaya: Pustaka As-Sunnah. 2003
Muslim, Imam. Shahih Muslim. Bairut: Darul Fikri.
Qasyimi, Muhammad, Jamaludin. Roudhlotul Mu’minin terjemah Abu Ridho. Semarang: Assyifa. 1993
Tirmidhi, Imam. Sunan At Tirmidhi. Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyah
Muawiyah, Abu. Amar Ma’ruf Nahi Munkar. http://al-atsariyyah.com/2008/10/06/amar-maruf-dan-nahi-mungkar.html


[1] Abu Muawiyah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar, http://al-atsariyyah.com/2008/10/06/amar-maruf-dan-nahi-mungkar.html
[2] Ahmad Iwudh Abduh, Mutiara Hadis Qudsi, (Bandung: Mizan Pustaka, 2006), hlm. 224
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqey, Al-Islam, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001) hlm.348
[4] Muhammad Jamaludin Qasyimi, Roudhlotul Mu’minin terjemah Abu Ridho, (Semarang: Assyifa, 1993), hlm. 373
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqey, hlm. 350-351
[6] Imam Muslim, Shahih Muslim, (Bairut: Darul Fikri), hlm. 47
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqiey, hlm. 355
[8] Imam Tirmidhi, Sunan At Tirmidhi, (Bairut: Darul Kutub Al- Ilmiyah) hlm. 69
[9] Ahmad Muadz Haqqi, Hadits Akhlak, (Surabaya: Pustaka As-Sunnah, 2003), hlm. 10
[10] Ahmad Iwudh Abduh, hlm. 215



DOWNLOAD MAKALAHNYA DISINI