Thursday, April 6, 2017

Makalah Hukum Administrasi Negara

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal.

Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan Negara, dalam hal ini organ Administrasi Negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dengan sekonyong-konyong, yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibuat oleh badan legislatif. Kemerdekaan tersebut disebut Freies Ermessen.

Maka dari itu, untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di dalam makalah ini meliputi definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus hubungan antara pembahasan ini dengan Hukum Tata Negara.


B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi dari Hukum Administrasi Negara?
2. Apa saja sumber-sumber dan asas-asas dari Hukum Administrasi Negara?
3. Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara?

C. Tujuan Penulisan
1. Agar mampu memahami definisi Hukum Administrasi Negara.
2. Agar mampu memahami sumber-sumber serta asas-asas dari Hukum Administrasi Negara.
3. Agar mampu memahami hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

D. Metode Penulisan

1. Adapun metode penulisan yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah metode telaah kepustakaan dan telusur internet, yang mana penulis menggunakan buku-buku dari perpustakan dan hasil pencarian di internet sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literatur yang sesuai dengan materi yang di kupas dalam makalah ini dan penulis menyimpulkannya dalam bentuk makalah.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen, tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara menjalankan tugasnya.

Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.

1. Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali)

2. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)

3. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht)

4. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)

5. Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:

Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).

Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara), dan

Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.

Kami menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan kami, Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.


Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prof. Walther Burckhardt bagian hukum tata usaha (Ver waltungsrecht) ialah:
1. Hukum Kepolisian (Polizeirecht)
2. Hukum Perlembagaan (Anstaltsrecht)
3. Hukum Keuangan (Finanzrecht)

Sedangkan menurut E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara meliputi:
1. Hukum Agraria (Hukum Tanah)
2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble administratie-recht).
3. Hukum Administrasi pemodalan dan koperasi Asing.

B. Sumber-Sumber Administrasi Negara

Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dari peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh pemerintah.

2. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.

Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrectht adalah:
1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
2. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
3. Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan.
4. Pendapat para ahli hukum administrasi negara.

Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1. Peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana dan hukum dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
2. Pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan, melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh: Di Indonesia, selain presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat ekskutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
a. Menteri mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b. Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.
c. Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.



C. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara

Dengan adanya kebebasan bertindak pada alat administrasi negara maka tidak jarang terjadi perbuatan alat administrasi negara tersebut menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku yang terdetensinya dapat menimbulkan kerugian pada pihak administribale. Sehubungan dengan ini, guna meningkatkan perlindungan hukum bagi penduduk, maka untuk penyelenggarakan tata pemerintahan di Indonesia harus di pedomi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang terdiri dari:

1. Asas kepastian hukum
Menurut Prof. Van der Pot menyatakan bahwa untuk sahnya suatu ketetapan administratip, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil dan persyaratan yang bersifat formil. Persyaratan materil yakni persyaratan yang berhubungan dengan kewenangan bertindak, meliputi:
a. Alat negara yang membuat ketetapan harus berwenang
b. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan yuridis
c. Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
d. Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan peraturan lain, menurut “isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.

Sedangkan persyaratan formil yakni persyaratan yang berhubungan dengan bentuk dari ketetapan itu sendiri, yaitu meliputi:
a. Syarat syarat yang di tentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan, harus dipenuhi
b. Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan
c. Syarat-syarat yang di tentukan berhubung dengan dibuatnya ketetapan harus dipenuhi
d. Jangka waktu ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.

Apabila ketetapan itu telah memenuhi persyaratan seperti tersebut, maka ketetapan itu sudah sah dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak administrabele negara dalam membuat ketetapan tersebut. Hal ini perlu kepastian hukum serta perlindungan pihak administrable dari tindakan penguasa.

2. Asas keseimbangan
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang di jatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional atau sebanding/seimbang.

3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
Yang dimaksud asas ini, bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula.

4. Asas bertindak cermat
Asas ini menghendaki bahwa pemerintahan harus bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakatnya.

5. Asas motivasi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan badan pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut dan dituntut agar motivasi itu benar dan jelas dengan adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrable memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik badan guna mencari dan memperoleh keadilan.

6. Asas larangan mencampur adukan kewenangan
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud yang lain, kecuali maksud/tujuan diberikannya kekuasaan tersebut.

7. Asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintahan hendaknya memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Ini berarti bahwa asas ini sangat menghargai instansi banding guna kesempatan bagi warga negara untuk dapat mencari kebanaran dan keadilan.

8. Asas keadilan atau kewajaran
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan.

9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Salah satu prinsip HAN di Niderland adalah bahwa tidakan pemerintah itu harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, didalam melakukan tindakannya alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.

10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Dalam suatu keputusan pemberhentian seorang pegawai negara dinyatakan batal oleh Peradilan Kepegawaian maka instansi pemerintah tidak saja harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan itu, akan tetapi juga harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut. Hal ini didasarkan atas asas pemulihan dalam hak-hak dan kedudukan semula atau asas meniadakan suatu keputusan yang batal.

11. Asas perlindungan atas pandangan hidup/cara hidup
Atas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut.

12. Asas kebijaksanaan
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus selalu berpandangan dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya itu gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta pandai memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindak pemerintahan itu dengan penglihatan yang jauh kedepan.

13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Sebagai tindakan aktif dan positif dari pada tindak pemerintahan adalah penyelenggarakan kepentingan umum ini merupakan tugas dari seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan harus diutamakan dari pada kepentingan individu, kepentingan golongan dan kepentingan daerah. Meskipun demikian tidak berarti bahwa kita tidak mengakui adanya kepentingan individu sebagai hakikat pribadi manusia, hanya saja dalam penyelenggaraan kepentingan umum ini kepentingan individu dibatasi, sehingga tidak berbatas asas “Jussuum cuiquetribuere” dimana kepada masing-masing orang diberikan mutlak apa yang jadi haknya.

D. Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara tentu memiliki hubungan erat dengan hukum yang mengatur tentang pembentukan bidang-bidang dalam sebuah Negara tersebut. Jika Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur pembentukan badan-badan Negara tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi. Jika Hukum Tata Negara selain membentuk badan-badan Negara juga membagi kekuasaan pada badan tersebut, maka Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur hubungan warga Negara dengan badan-badan Negara tersebut.

Dalam hal objek hukum pun, sebenarnya hukum ini memiliki objek hukum yang berbeda. Jika pada Hukum Tata Negara objek hukumnya adalah Negara itu sendiri, maka dalam Hukum Administrasi Negara objek hukumnya adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Tetapi ada pula pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek Hukum Administrasi Negara adalah sama dengan objek Hukum Tata Negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan tersebut dalam ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama lain. Jika salah satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan perannya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu akan menjadi objek hukum yang pasif.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari rangkaian penjelasan pada bab pembahasan tersebut, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sesuai dengan batasan masalah yang kami ajukan pada rumusan masalah pada bab pendahuluan. Adapun kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang masih bersifat abstrak, sehingga menimbulkan berbagai macam definisi dari berbagai pakar dibidangnya. Namun, penulis menarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu runtutan hukum yang mengandung aturan tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada pada suatu Negara, sehingga menimbulkan suatu pergerakan yang menyebabkan Negara tersebut berfungsi.

2. Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara adalah sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada Hukum Administrasi Negara meliputi asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas larangan mencampur adukan kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup atau cara hidup, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata Negara itu dapat berfungsi. Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai “Negara dalam keadaan diam”, maka Hukum Adminstrasi Negara merupakan “Negara dalam keadaan bergerak”.

B. Saran
Dengan pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat mengambil sebagian ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara yang jauh sebelum pembahasan ini tertulis tentu istilah ini sangatlah asing ditelinga kita. Cukup sekian apa yang dapat kami sajikan kiranya ada kekurangan mohon kritik dan sarannya dalam bentuk diskusi yang kemudian dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi yang akan dibuat kemudian jika diperlukan.



DAFTAR PUSTAKA
A. Telaah Kepustakaan
Daliyo, J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet. IV, 2000).
Kansil, C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).

B. Telusur Internet
Http://akucintahukum.blogspot.com/2011/08/pengertian-sumber-dan-objek-hukum.html, di akses pada tanggal 04 April 2013.




DOWNLOAD MAKALAHNYA DISINI
loading...

Share this

0 Comment to "Makalah Hukum Administrasi Negara"

Post a Comment