MAKALAH
IBADAH KEMASYARAKATAN
SHOLAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat merupakan kewajiban hamba Allah Swt yang beriman. Bentuknya adalah serangkaian gerakan dan do’a dengan menghadapkan wajahnya kepada Yang Maha Pencipta. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dan pertama kali dihisab di hari akhir. Di dalam ibadah shalat ada dua macam bentuk, yaitu: shalat wajib dan shalat sunat. Salah satu sholat sunnat adalah shalat ‘ied. Shalat ‘ied dalam islam ada dua yaitu sholat idul fitri dan sholat idul adha. Idul Fitri maupun Idul Adha telah menjadi “ibadah tahunan” bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjadikan momentum kedua hari raya ini sebagai hari “kemenangan” dan hari “besar” setelah perjuangan yang melelahkan menghadapi cobaan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan saat berkumpul serta bersatunya umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah haji dan berkurban dijalan Allah.
Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari raya yang telah jelas pelaksanaannya disesuaikan dengan syari’at Islam dan sebagai syi’ar agama yang senyata-nyatanya. Islam telah menghadirkan pembaruan terhadap tradisi menyimpang dari perilaku masyarakat jahiliyah yang kemudian diganti dengan peringatan dua hari raya besar yang mengandung banyak hikmah di dalamnya. Shalat ‘ied merupakan bagian dari ibadah dan ritualitas keagamaan umat Islam yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari raya Idul Fitri di bulan Syawal dan Idul Adha di bulan Dzulhijjah. Sehingga ibadah ini merupakan ibadah tahunan–dimana umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong untuk menjalankannya.
B. Rumusan Masalah
a) Apa Pengertian Shalat ‘Ied?
b) Apa Saja Dasar-Dasar Hukum Dalam Shalat ‘Ied?
c) Kapan Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied?
d) Apa Saja Rukun, Syarat, Dan Sunnah Shalat ‘Ied?
e) Bagaimana Tata Cara Shalat ‘Ied?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat ‘Ied (Sholat Hari Raya)
Menurut Wahbah Al Zuhaily dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Masdar Helmy mengatakan bahwa, “ Makna “ied” itu secara bahasa berarti Aud , yakni kembali”.[1][1] Maksudnya yaitu kembali mendapatkan kebahagiaan dan kesenangan pada setiap tahun.
Sedangkan menurut Zaenal Arifin Jamaris dalam bukunya mengatakan bahwa:
"Kata ied berasal dari kata عاد -يعود - عودة yang berarti mengulang kembali suatu pekerjaan atau perbuatan. Jamaknya عيدadalah عياد yang artinya tiap-tiap hari untuk berkumpul dalam memperingati suatu peristiwa atau kejadian yang penting. Atau juga dinamakan عيدkarena kembali berulang-ulang setiap tahun dengan kegembiraan baru".[2][2]
Dengan demikian sholat ‘ied adalah sholat sunnat yang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal dan setelah puasa ramadhan untuk sholat ‘Ied Fitri serta tanggal 10 Dzulhijjah untuk sholat ‘Ied Adha.
B. Dasar Hukum Sholat ‘Ied
Mengenai dasar hukum shalat ied (Idul Fitri maupun Idul Adha), sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur'an dan Al Hadist.
Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat al-A’la ayat 14-15:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14)
وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang." (QS. al-A’la ayat 14-15)[3][3]
Dalil yang dipergunakan dalam Hadits Nabi:
“Dari Abas r.a. berkata: “Saya menyaksikan hari Iedul Fitri bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar Umar dan Usman r.a. Mereka menjalankan shalat sebelum khutbah, kemudian baru berkhutbah sesudahnya ”. (HR. Bukhari).
Sedangkan menurut pendapat ulama fiqh, sebagaimana pendapat Wahbah al Zuhaily yang dikutip oleh Masdar Helmy “ Ada tiga pendapat mengenai hukum sholat ‘Ied ada tiga” yaitu: 1) Fardhu kifayah, 2) Wajib, 3) Sunnah.
Pertama, menurut pendapat ulama Hanbali, sholat ied memiliki hukum fardhu kifayah dikarenakan sholat ‘ied cukup dilaksanakan oleh beberapa orang saja. Sesuai dengan Qs. Al-Kausar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].[4][4]
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Kedua, menurut pendapat ulama Hanafiyah, sholat ‘ied memiliki hukum wajib diperuntukkan bagi mereka-mereka yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jum’at.
Ketiga, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, sholat ‘ied memiliki hukum sunnah muakad sebab senantiasa dilakukan oleh Rasulullah setiap tahunnya.[5][5]
Sedangkan dalam masalah hukum wanita menghadiri shalat ied, para ulama Hanafiyah dan Malikiyah bersepakat bahwa para remaja atau gadis tidak dibolehkah untuk menghadiri sholat ‘ied maupun sholat jum’at.
Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al-Ahzab ayat 33)[6][6]
Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa para remaja/ gadis dilarang untuk keluar dari rumah serta berhias sebab ditakutkan jika mereka keluar dari rumah dapat menimbulkan fitnah yang dilarang oleh agama. Namun untuk para nenek-nenek diperbolehkan sebab tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah yang dilarang oleh agama.
Dalam hal wanita hendak menghadiri sholat ‘ied, Wahbah Zuhaili mengatakan, “jika wanita ingin menghadiri shalat ied maka mereka harus suci, tidak memakai wangi-wangian, tidak berpakaian mencolok seperti pakaian yang transparan, mereka juga harus menyendiri dari jama’ah laki-laki dan bagi mereka yang haidh harus menyendiri dari jama’ah shalat”.
Sebagaimana dari hadist Rasulullah,
لا تمنعوا أماء الله مساجدالله
“Jangan kalian cegah para wanita yang pergi ke masjid Allâh”[7][7]
C. Waktu Pelaksanaan Sholat ‘Ied
Menurut Syaikh Kamil Muhammad pelaksanaan sholat ‘ied dimulai sejak mulai terbit sampai tergelincir secara sempurna. Untuk sholat Idul Adha lebih dianjurkan untuk mengerjakan diawal waktu sehingga memungkinkan jamaah untuk menyegerakan menyembelih hewan kurban setelah melaksanakan sholat. Sebagaimana hadist dari Al-Barra’
انّ أوّل ما نبدأ من يومنا هذا ان نصلي, ثمّ نرجع فننحر, فمن فعل فقد أصاب سنتنا (رواه البخاري)
“Sesungguhnya sesuatu kami awali pada hari ini adalah mengerjakan sholat, kemudian kembali pulang dan menyembelih qurban. Barang siapa mengerjakan hal itu, maka ia telah menjalankan sunnat kami”(HR. Bukhari)[8][8]
Sedangkan untuk shalat Idul Fitri lebih diutamakan untuk mengakhirkan waktu pelaksanaan sholat, sehingga para kaum muslimin dapat mengeluarkan zakat fitrah mereka, sebagaimana hadist dari Jandib r.a:
كان انّبيّ صلي الله عليه وسلّم, يصلي بنا الفطر والشمس على قيد رمحين, والأضحى على قيد رمح (رواه ابن هجر)
“ Nabi pernah mengerjakan sholat ‘ Idul Fitri bersama kami dan pada saat itu matahari setinggi dua tombak. Sedangkan pada shalat ‘ Idul Adha, matahari baru setinggi satu tombak.” (HR. Ibnu Hajar)[9][9]
D. Syarat, Rukun, Dan Sunnah Sholat ‘Ied
Di dalam menjalankan ibadah shalat ied, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana menjalankan ibadah shalat lainnya. Secara garis besar para ulama berbeda pendapat.[10][10]
Menurut ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa yang menjadi syarat wajib dan bolehnya Jumat adalah berlaku pula bagi sholat dua hari raya seperti:
a) Hadirnya Imam
b) Dilakukan ditanah lapang
c) Dilakukan dengan berjamaah
d) Baligh
e) Berakal
f) Merdeka
g) Sehat badan
h) Diakhiri dengan Khutbah
i) Mukim[11][11]
Sholat ‘ied tidak berlaku bagi orang yang lupa, anak-anak, orang gila, hamba sahaya yang tidak diizinkan oleh tuannya, berpenyakit yang parah, sakit biasa serta musafir yang tidak diwajibkan sholat Jum’at.
Sedangkan Rukun shalat ‘Ied, Menurut Imam Bashori Assayuthi, rukun sholat ‘ied sama seperti rukun sholat pada sholat fardhu biasanya yaitu:
a) Niat
b) Berdiri tegak bagi yang mampu
c) Takbiratul ihram
d) Memabaca surat al-fatihah pada setiap rakaat
e) Ruku’ dengan tuma’ninah
f) I’tidal dengan tuma’ninah
g) Sujud dua kali dengan tuma’ninah
h) Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
i) Duduk tahiyat akhir dengan tuma’ninah
j) Membaca doa tasahud akhir
k) Membaca sholawat Nabi pada tasyahud akhir
l) Membaca salam yang pertama
m) Tertib.[12][12]
Sedangkan untuk sunnah-sunnah yang dilakukan dalam sholat ‘ied antara lain:
a) Di sunnahkan untuk dilakukan berjamaah
b) Rakaat pertama takbir tujuh kali setelah doa iftitah dan sebelum membaca Al-Fatihah, sedangkan rakaat kedua takbir sebanyak 5 kali sebelum membaca Al-Fatihah.
c) Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d) Membaca tasbih diantara beberapa takbir.
e) Membaca surat Qaf pada rakaat pertama dan membaca surat Al-Qamar pada rakaat kedua atau membaca Al-A’la pada rakaat pertama dan Al-Ghasiyah pada rakaat kedua.
f) Mengeraskan bacaan, kecuali makmum.
g) Khutbah dua kali setelah sholat, keadaan khutbahnya seperti khutbah dalam sholat jum’at.
h) Pada khutbah pertama hendaknya dimulai dengan takbir sebanyak 9 kali atau membaca puji-pujian (al-hamdulillah).
i) Hendaklah di dalam khutbah hari raya idul fitri diterangkan tentang zakat fitrah dan pada hari raya idul adha diterangkan tentang hukum-hukum berkurban.
j) Pada hari raya disunnahkan untuk mandi dan dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya.
k) Disunnatkan untuk makan dahulu sebelum melaksanakan sholat idul fitri sedangkan hari raya idul adha disunnatkan untuk tidak makan terlebih dulu, melainkan setelah sholat.
l) Hendaklah ketika berangkat maupun pulang sholat melalui jalan yang berbeda.[13][13]
F. Praktek Sholat Dan Khutbah Sholat ‘Ied
1) Tata Cara Melaksanakan Sholat Ied/ Hari Raya:
a) Niat, untuk sholat idul fitri yaitu,
اصلي سنّة لعيد الفطر اماما/مأموما لله تعالى
Sedangkan untuk sholat idul adlha, yaitu,
/مآموما لله تعالى الآضحى اماما لعيد اصلي سنّة
b) Pada rakaat pertama setelah membaca iftitah, disunnahkan membaca takbir sebanyak tujuh kaliselain takbiratul ihram. Sedangkan pada rakaat kedua sebelum membaca Al-Fatihah disunnatkan takbir sebanyak lima kali selain takbir karena berdiri.
c) Mengangkat kedua tangan lurus dengan bahu pada tiap-tiap takbir.
d) Bagi imam dan ma’mum disunnatkan mengeraskan bacaan takbir.
e) Setelah membaca Al-Fatihah, membaca Al-A’la pada rakaat pertama dan Al-Ghasiyah pada rakaat kedua.
f) Bagi imam disunnatkan mengeraskan bacaannya.
g) Setelah sholat, disunnatkan khutbah dua kali, sebagaimana khutbah jumat baik rukun maupun sunnahnya, pada saat khutbah pertama disunnahkan membaca takbir sembilan kali sedangkan untuk khutbah kedua disunnahkan membaca takbir tujuh kali.
h) Dalam khutbah hari raya fitri hendaknya khatib menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitrah sedangkan dalam khutbah hari raya adhla menyampaikan tentang qurban. [14][14]
2) Khutbah ‘Ied
Menurut jumhur ulama malikiyah khutbah ied disampaikan sebanyak dua kali sebagaimana dua kali khutbah Jum’at dalam masalah rukun, syarat, sunnah dan makruhnya, setelah melaksanakan sholat ‘ied itu sendiri. Dalam sholat idul fitri khutbah sebaiknya berisi tentang materi yang berhubungan dengan zakat fitrah sedangkan dalam sholat idul Adha sebaiknya berhubungan dengan materi berkorban maupun berhubungan dengan wukuf di Arafah maupun tentang haji yang lainnya. [15][15]
Shalat ‘ied tetap boleh dilaksanakan sekalipun khutbahnya tidak dilaksanakan. Sebab Khutbah dalam sholat ‘ied merupakan sunnah. Alasan di sunnahkannya demi menghormati nabi saw dan para khalifahnya. Dalam khutbah sholat ‘ied khatib memulai dengan takbir, sebanyak 9 kali dalam khutbah pertama dan 7 kali pada khutbah kedua.[16][16]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sholat ‘ied adalah sholat sunnat yang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal dan setelah puasa ramadhan untuk sholat ‘Ied Fitri serta tanggal 10 Dzulhijjah untuk sholat ‘Ied Adha.
Syarat dan rukun sholat ‘ied sama dengan syarat dan rukun sholat fardhu pada umumnya. Sedangkan untuk sunnah-sunnah yang dilakukan dalam sholat ‘ied antara lain: dilakukan berjamaah, Rakaat pertama takbir tujuh kali setelah doa iftitah dan sebelum membaca Al-Fatihah, sedangkan rakaat kedua takbir sebanyak 5 kali sebelum membaca Al-Fatihah, Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada setiap takbir, Membaca tasbih diantara beberapa takbir, Membaca surat Qaf pada rakaat pertama dan membaca surat Al-Qamar pada rakaat kedua atau membaca Al-A’la pada rakaat pertama dan Al-Ghasiyah pada rakaat kedua, Mengeraskan bacaan, kecuali makmum, Khutbah dua kali setelah sholat, keadaan khutbahnya seperti khutbah dalam sholat jum’at, Pada khutbah pertama hendaknya dimulai dengan takbir sebanyak 9 kali atau membaca puji-pujian (al-hamdulillah), Hendaklah di dalam khutbah hari raya idul fitri diterangkan tentang zakat fitrah dan pada hari raya idul adha diterangkan tentang hukum-hukum berkurban, Pada hari raya disunnahkan untuk mandi dan dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya, Disunnatkan untuk makan dahulu sebelum melaksanakan sholat idul fitri sedangkan hari raya idul adha disunnatkan untuk tidak makan terlebih dulu, melainkan setelah sholat, Hendaklah ketika berangkat maupun pulang sholat melalui jalan yang berbeda.
Dalam sholat idul fitri khutbah sebaiknya berisi tentang materi yang berhubungan dengan zakat fitrah sedangkan dalam sholat idul Adha sebaiknya berhubungan dengan materi berkorban maupun berhubungan dengan wukuf di Arafah maupun tentang haji yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu , Terj. Masdar Helmy, “Fiqih Shalat Kajian Berbagai Mazhab”, (Bandung: CV. Pustaka Media Utama, 2004).
Assayuthi, Imam Bashori. Bimbingan Ibadah Sholat Lengkap, (Surabaya: Mitra Ummat, 1998).
Jamaris, Zaenal Arifin. Menyempurnakan Shalat dengan Menyempurnakan Kaifiyat dan Latar Filosofinya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996).
Ma’ruf, Tolhah. Et. Al., Fiqh Ibadah, (Kediri: PP. Al Falah Ploso Mojo).
Muhammad, Syaikh Kamil. Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, Terj. Abdul Ghoffar, “Fiqih Wanita”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005).
Soleh, Ach. Khudlori. Fiqh Kontekstual Perspektif Sufi Falsafi, (Jakarta: PT. Pertja, 1998).
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, (Jakarta: CV Sinar Baru Bandung, 1986).
QS. al-A’la ayat (14-15)
QS. Al-Ahzab Ayat (33)
QS. Al-Kausar ayat (2)
DOWNLOAD MAKALAH LENGKAPNYA DISINI
0 Comment to "Makalah Sholat Idul Fitri dan Idul Adha"
Post a Comment