MAKALAH
TINJAUAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM
TERHADAP ALAT-ALAT PENDIDIKAN DAN EVALUASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan sebagai suatu sistem, terdiri atas berbagai komponen yang masing–masing saling berkaitan dan berhubungan, untuk mencapai keberhasilan pendidikan, sesuai dengan yang telah diprogramkan. Dengan demikian setiap komponen memiliki sifat saling tergantung sesamanya keselarasan antar komponen ini akan menopang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan.
Agar tujuan pendidikan bisa tercapai, maka perlu diperhatikan segala sesuatu yang mendukung keberhasilan tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan salah satu factor yang sangat dominan. Sebab, dalam proses pembelajaran terjadinya internalisasi nilai-nilai dan pewarisan budaya maupun norma-norma secara bersamaan dalam konteks ini, kegiatan belajar mengajar merupakan “ ujung tombak “ untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai diatas. Untuk itu, perlu sekali diciptakan suasana yang kondusif dalam proses pembelajaran agar peserta didik benar-benar terkait dan ikut aktif dalam proses tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimakasud dengan alat/media pendidikan ?
2. Bagaimana hakikat alat media pendidikan tersebut ?
3. Apa saja jenis alat media pendidikan itu ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian alat/media pendidikan.
2. Untuk mengetahui hakikat alat/media pendidikan.
3. Untuk mengetahui jenis alat /media pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Alat/Media Pendidikan
Dari beberapa literature, tidak terdapat perbedaan pengertian antara alat dan media pendidikan, Zakiah Daradjat, menyebutkan pengertian alat pendidikan sama dengan media pendidikan sebagai sarana pendidikan. Sementara ada pula ahli yang menggunakanya dengan istilah audio visual aids ( AVA ), teaching material, dan instructional material.
Term alat berarti barang seustu yang dipakai untuk mencapai suatu maksud. Sedangkan media berasal dari bahasa latin dan bentuk jamak dari medium yang secara harfiah berarati perantara atau pengantar.Dalam hal ini, batasan makna media pendidikan dirumuskan pada beberapa batasan.Diantaranya, Gegne menyebutkan bahwa media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa yang dapat merangsang peserta didik untuk belajar sementara Briggs mendefinisikan media sebgai segala bentuk alat fisik yang dapat menyajikan pesan yang dapat merangsang siswa untuk belajar.Dari dua definisi ini tampak pengertian media mengacu pada penggunaan alat yang berupa benda untuk membantu proses penyampaian pesan.
Lebih jauh Vernous, sebagaimana dikutip Zakiah Darajat menyebutkan bahwa media pendidikan adalah sumber belajar, baik berupa manusia dan benda atau peristiwa yang membuat peserta didik memperoleh pengetahuan , keterampilan atau perubahan sikap.Batasan yang dikemukakan oleh vernous lebih luas jangkauan pengertiannya ketimbang batasan yang dikemukakanb sebelumnya.Disampin alat yang berupa benda yang digunakan sebelumnya. Disamping alat yang berupa benda yang digunakan untuk menyalurkan pesan dalam proses pendidikan, pendidik sebagai figure sentral atau model dalam proses interaksi edukatif merupakan alat pendidikan yang juga harus diperhitungkan.
Nampaknya dibeberapa literature, antara alat dan media pendidikan tidak dibedakan secara jelas. Pada umumnya mengindikasikan bahwa antara alat dan media tidak bisa dipisahkan dan dibedakan secara hitam putih bahkan cenderung menyamakan kedua term tersebut.Disatu sisi, alat kadang-kadang digolongkan sebagai media dan disisi yang lain media dapat pula digolongkan sebagai alat. Kesimpangsiuran ini mungkin saja karena perbedaan dalam sudut pandang penggunaanya.dalam hal ini, penulis cenderung tidak membedakan antara alat dengan media.
B. Hakikat Alat -Alat Pendidikan
Alat- alat artinya perangkat atau media yang diigunakan dalam melaksanakan sesuatu. Jika dimaksudkan dengan alat-alat pendidikan itu berarti media yang dimanfaatkan untuk pendidikan. Secara umum alat-alat pendidikan bukan hanya perangkat dalam bentuk benda, tetapi ada yang sufatnya abstrak, misalnya metode pendidikan, pendekatan pendidikan teknik dan strategi pendidikan, dan pengelola kelas semua dapat dikatagorikan sebagai alat-alat pendidikan ( Akhdiyat 2007:505 ).
Alat pendidikan juga diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan dengan demikian metode pengajaran dapat dikagorikan sebagai alat pendidikan yang didalamnya terdapat cara dan strategi menyampaikan bahan ajar kepada anak didik.
Beberapa alat pendidikan yang sangat penting dalam pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Pendidik, merupakan alat pendidikan karena tanpa pendidik, pendidikan tidak akan belajar dengan baik.
2. Lembaga pendidikan, tempat untuk dilaksanakan nya pendidikan formal atau informal.
3. Anak didik, sasaran pendidikan yang menjadi objek para pendidik sekaligus pendidikan itu sendiri ;
4. Sarana dan prasarana pendidikan, yang membantu lancarnya pelaksanaan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran
5. Perpustakaan yakni buku-buku yang memberikan informasi ilmu pengetahuan kepada para pendidik dan anak didik :
6. Kecakapan tau kompetensi pendidik untuk memberikan pengajaran yang professional dan sesuai dengan kafasilitasnya.
7. Metodologi pendidik dan pendekatan sistem pengaajaran yang digunakan mialnya menggunakan metode ceramah, diskusi, Tanya jawab, penugasan atau pola rekreatif.
8. Manajemen pendidikan yang mengolah pelaksanaan pendidikan merupakan alat yang amat penting dalam pendiidkan, seperti pengaturan jadwal mata pelajaran. Penempatan pendidikan dalam mata pelajaran tertentu, pengaturan lama mengajar, pemenuhan gaji atau honor pendidik, penentuan rapat-rapat pendidik, dan sebagainya ;
9. Strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan belajar siswa dalam lembaga pendidikan memiliki visi dan misi serta maksud dan tujuan berbeda beda :
10. Evaluasi pendidikan dan evaluasi belajar (Akhdiyat, 2007 :506).
Alat pendidikan merupakan faktor pendidikan yang sengaja dibuat dan digunakan demi pencapaian tujuan pendidikan tertentu. Syaiful Bahri (2005 : 184 ) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan alat-alat pendidikan yang abstrak adalah yang berkaitan dengan masalah pembiasaan, pengawasan, perintah, larangan, ganjaran dan hukum.
Pembiasaan artinya anak didik dibiasakan melakukan sesuatu kegiatan yang bersifat belajar, misalnya membiasakan bangun pagi : pengawasan, yakni melakukan pengamatan yang seksama terhadap perkembangan anak didik secara umum, dan secara khusus terhadap perkembangan prestasi belajarnya perintah, artinya memberikan berbagai perintah yang sesuai dengan kemampuan anak didik, dengan mempertimbangkan usia anak didik dan mentalitasnya : larangan memberikan larangan kepada anak didik untuk tidak melakukan tindakan tertentu ; ganjaran menawarkan hadiah bagi anak didik yang melaksanakan berbagai perintah dan meninggalkan larangnnya. Hukuman menetapkan sanksi hukum yang bersifat mendidik bagi semua anak didik yang melanggar peraturan, baik dalam keluarga, sekolah atau lingkungan sekitarnya.
Alat-alat bantu dalam pendidikan dapat berupa pengembangan teknik pembelajaran msalnya :
1. Mengajar dengan teknik kuis sehingga anak didik bersaing dalam menjawab pertanyaan pendidik ;
2. Pertanyaan lisan dikelas ;
3. Tugas individu ;
4. Tugas kelompok ;
5. Ulangan semester ;
6. Ulangan kenaikan ;
7. Laporan kerja praktik lapangan ;
8. Response atau ujian praktik yang dipakai untuk mata pelajaran yang ada kegiatan praktikumnya, seperti kimia, biologi, fisika, dan bahasa ( akhdiyat, 507 dan CTSD,2003:13)
Hakikat alat-alat pendidikan diatas merupakan subsistem dari pendidikan, oleh karena itu, alat-alat pendidikan dimulai dari tujuan pendidikan pendidikan telah di sepakati semua alat pendidikan harus tersedia agar memudahkan pelaksanaan semua unsure yang berkaitan dengan pencapaian tujuan yang diharapkan.
Pendidikan merupakan subjek pendidikan dan alat pendidikan karena fungsi pendidikan bukan hanya menyampaikan materi pelajaran membimbing anak didik, dan membentuk watak serta sikap akan sisi dalam berperilaku . pendidik juga merupakan alat peraga yang hidup, karena perilaku pendidik atau akhlaknya akan dilihat dan ditiru oleh anak didik, bahkan kehidupan pendidik di masyarakat secara langsung disorot anggota masyarakat karena pendidik dipandang sebagai cermin tindakan yang berpendidikan artinya tindakan yang baik dan benar menurut ilmu pengetahuan dan nilai agama.
Perkembangan pendidikan islam, salah satunya bergantung pada khazanah perpustakaanya sebagaimana dicatat dalam sejarah bahwa Baghdad, irak, memiliki perpustakaan islam yang besar sehingga banyak orientalis yang berkunjung ke perpustakaan tersebut. Kini perpustakaan islam terbesar di Baghdad sangat mengkhawatirkan setelah irak terporak-porandakan oleh pasukan amerika yang berdalih kemanusiaan.
Media pengajaran juga merupakan alat bantu pendidikan, misalnya papan tulis , alat – alat tulis, computer, alat peraga, laboratorium , dan sebagainya . jika pendidik tidak menguasai media yang sesuai dengan kemampuanya. Jika memaksakan diri menggunakan alat bantu yang tidak dikuasasi secara professional, proses pembelajaran akan terganggu . disinilah perlunya semua pendidik meningkatkan keahlianya dalam mengembangkan metode pembelajaran dan menggunakan alat bantu yang serba teknologis.
Dalam perspektif filsafat pendidikan islam.,alat bantu yang semakin modern adalah ajakan kepada umat islam agar semakin meningkatkan kemampuannya dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
C. Jenis Media Pendidikan
Adapun Sutari Iman Bernadib mengemukakan bahwa alat pendidikan ialah tindakan atau perbuatan atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Alat pendidikan ternyata mencakup pengertian yang luas. Termasuk kedalamannya, alat yang berupa benda ( materi ) maupun yang bukan benda (non-materi). Alat pendidikan yang berupa benda seperti ruang kelas, perlengkapan belajar yang sejenisnya alat ini biasa disebut sebagai alat peraga sedangkan yang bukan berupa benda dapat dapat berupa situasi, pergaulan, perbuatan , teladan, nasihat, bimbingan, contoh , teguran anjuran, ganjaran, perintah tugas, ancaman maupun hukuman yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan, tentunya dari sekian banyak alat pendidikan itu dapat dipilih secara selektif.mana diantaranya yang paling serasi dan efektif untuk menanamkan agar peserta didik terbiasa hidup bersih, mungkin teladan dan bimbingan merupakan alat pendidikan yang efektif . kemudian untuk memacu prestasi atau motivasi belajar, maka alat pendidikan yang dinilai efektif adalah ganjaran. Nilai raport atau nilai ujian merupakan salah satu bentuk ganjaran yang dikenal luas dalam dunia pendidikan.
Media pendidikan/alat pendidikan yang bersifat nonmateri memiliki sifat yang abstrak dan hanya dapat diwujudkan melalaui perbuatan dan tingkah laku seorang pendidik diantara media dan sumber belajar yang termasuk ke dalam kategori ini adalah keteladanan, perintah/larangan, ganjaran dan hukuman. Untuk lebih jelasnya berikut akan diuraikan akan diuraikan secara rinci.
a. Keteladanan
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang dijadikan oleh Allah SWT sebagai suri tauladan yang baik bagi umatnya dalam berbagai aspek kehidupannya. Karena sudah menjadi fitrah manusia untuk cenderung mengidentifikasikan dirinya terhadap sesuatu atau orang lain yang dapat memberikan arahan serta bimbingan kepada dirinya menuju jalan kebenaran.
Pada umumnya manusia memerlukan figur identifikasi (uswah al-hasanah ) yang dapat membimbing manusia kearah kebenaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut itu Allah mengutus Muhammad menjadi tauladan bagi manusia yang wajib untuk diikuti oleh umatnya. Untuk menjadi sosok yang dapat diteladani, Allah memerintahkan kepada manusia termasuk pendidik selaku Khalifah Fil- Ardh mengerjakan perintah Allah dan rasul sebelum mengerjakannya kepada orang yang dipimpinnya (peserta didik).
Pendidik dalam konteks ilmu pendidikan islam berfungsi sebagai Warastu Al-Anbiya.Fungsi ini pada hakikatnya mengemban misi sebagai rahmatan lilalamin yakni sesesutu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan taat pada hokum-hukum Allah. Misi ini dikembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan berakhlaq mulia. Sebagai Warastu Al-Anbiya seorang pendidikan harus memiliki sifat-sifat yang terpuji (mahmudah).
Menurut Al-Ghazali seperti yang di sitir oleh Fathiyah Hasan Sulaiman terdapat beberapa sifat penting yang harus dimiliki oleh pendidik sebagai orang yang ditauladani, yaitu (1) amanah dan tekun bekerja, (2) bersifat lemah lembut dan kasih sayang terhadap peserta didik, (3) dapat memahami dan berlapang dada dalam ilmu dan terhadap orang – orang yang diajarkan (4) tidak rakus pada materi (5) berpengaruh luas, serta (6) istiqomah dan memegang teguh prinsip (islam) Al-Ghazali juga menambahkan bahwa terdapat beberapa sifat penting yang harus terinternalisasi dalam diri peserta didik, yaitu : (1) rendah hati, (2) mensucikan diri dari segala keburukan, serta (3) taat dan istiqomah karena beberapa sifat terakhir perlu dimiliki peserta didik, maka pendidik hendaknya juga menjadi tauladan dari sifat – sifat tersebut.
Dalam hal ini, M.Ngalim Purwanto mengatakan bahwa dalam berbagi hal dalam pendidik, ketauladanan seorang pendidik merupakan alat pendidikan yang sangat penting, bahkan yang paling utama. Menurut teori psikologi bahwa manusia semenjak kecil mempunyai sifat meniru dan suka mengidentifikasikan diri terhadap tingkah laku orang lain, terutama terhadap orang tua dan pendidikannya. Oleh karena itu, pendidik harus selalu mencerminkan akhlaq yang mulia di manapun ia berada, baik dilingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Dengan demikian sifat – sifat pendidik dapat dijasikan sebagai tauladan bagi peserta didik sepanjang masa dan dimanapun dia berada .
b. Perintah Dan Larangan
Seorang muslim diberi oleh Allah tugas dan janggungjawab melaksanakan peserta didik “ amar ma’ruf nahi munkar “ Amar ma’ruf nahi munkar merupakan dalah satu alat/media dalam pendidikan. Perintah adalah suatu keharusan untuk berbuat atau melakukan sesuatu. Dalam hal ini, perintah bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang yang harus dikerjakan oleh orang lain, tetapi termasuk pula anjuran untuk melakukan pembiasaan atau peraturan umum yang harus ditaati oleh peserta didik. Tiap-tiap perintah dan peraturan dalam pendidikan mengandung norma-norma kesulilaan. Untuk itu, perintah dalam pendidikan islam bersifat memberi arah atau mengundang tujuan kearah perbuatan yang mulia.
Suatu petintah akan mudah ditaati oleh peserta didik jika pendidik sendiri menaati dan hidup menurut peraturan-peraturan itu, atau jika apa yang harus dilakukan oleh peserta didik sudah dimiliki dan menjadi pedoman pula bagi hidup si pendidik.Perintah mempunyai kaitan erat dengan ketentraman. Misalnya seorang pendidik yang selalau datang terlambat dalam mengajar, tidak mungkin ditaati perintahnya bila ia memerintahkan agar peserta didiknya untuk selalu dating tepat pada waktunya . tidak mungkin suatu aturan sekolah akan ditaati oleh peserta didiknya jika pendidik sendiri tidak mematuhi peraturan-peraturan yang dibuatnya.
Dalam memberikan perintah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pendidik, yaitu (1) jangan memberikan perintah kecuali karena diperlukan dan sesuai dengan tujuan pendidik yang telah dirumuskan (2) hendaknya perintah dengan ketetapan hati dan niat yang baik (ikhlas ) (3) jangan memerintahkan kedua kainya jika perintah pertama belum dapat dilaksanakan pserta didik oleh peserta didik (4) perintah hendaknya benar – hendak bersifat umum, bukan bersifat khusus.
Semestara larangan biasanya dikeluarkan jika peserta didik melakukan sesuatu yang tidak baik dan tidak membahayakan didirnya. Larangan sebenarnya sama dengan perintah kalau perintah merupakan suatu keharusan untuk berbuat yang bermanfaat maka larangan merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu keras,larangan melakukan perbuatan yang tidak baik, larangan untuk bergaul dengan orang – orang asusila, dan sebagainya. Biasanya larangan ini disertai dengan sanksi – sanksi tertentu tatkala tidak dilaksanakan.
Dalam keluarga umumnya, larangan merupakan alat mendidik yang baik dipakai oleh kedua orang tua. Namun demikian, baik bagi pendidik maupun bagi orang tua, hendaknya tidak terlalu sering melakukan larangan terhadap peserta didik/anak. Sebab, hal tersebut dapat menghambat perkembangan emosi dan intelektualknya. Larangan yang terlalu sering dilakukan akan mengakibatkan sifat atau sikap yang perasaan kurang harga diri,kurang mempunyai perasaan tanggung jawab pemurung atau pesmis,acuh tak acuh terhadap sesuatu ( apatis ), dan sebagainya. Oleh karena itu, pelaksanaan larangan seharusnya dilakukan pada saat – saat yang diperlukan saja.
c. Ganjaran ( Hadiah ) Dan Hukuman
1. Ganjaran
Maksud ganjaran dalam konteks ini adalah memberikan sesuatu yang menyenangkan ( penghargaan ) dan dijadikan bahan hadiah bagi peserta didik yang berpartisipasi, baik dalam belajar maupun sikap perilaku. Melalaui ganjaran diharapkan hasil yang dicapai seorang peserta didik dapat dipertahankan dan meningkat, serta dapat menjadi motivasi bagi peserta didik lainnya untuk mencapai target pendidikan sevara maksimal.
Ganjaran dapat dilakukan oleh pendidik dengan cara bermacam-macam antara lain : (1) pendidik mengangguki-angguk kepala tanda senang dan membiarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang peserta didik ; (2) pendidik memberikan kata-kata yang menggembirakan (pujian); (3) pendidik memberikan benda-benda yang menyenangkan dan berguna bagi peserta didik, dan sebagainya.
Langgulung menyebutkan dengan tsawab. Istilah tswab digunakan pada berbagai ayat dalam al-qur’an yang berarti sesuatu yang diperoleh seseorang dalam hidup ini atau diakhirat karena telah mengerjakan amal kebajikan (pahala ). Lebih jauh Hasan Langgulung mengatakan bahwa ganjaran diberikan untuk mengekalkan / menguatkan tingkah laku yang diingini. Dalam konteks ini, ganjaran dapat diklasifikasikan kepada duan bentuk, yaitu : pertama, bentuk material, seperti pemberian hadiah atau bingkisan. Kedua, bentuk inmaterial, seperti melalaui tindakan menepuk bahu peserta didik maupun melalaui ucapan.
Pendidik dalam pendidikan islam yang tidak memberikan reinforcement atau ganjaran kepada peserta didik yang telah memperoleh prestasi sebagai hasil belajar, maka dapat diartikan secara implisit bahwa pendidikan tersebut belum memanfaatkan alat pengajaran seoptimalnya. Tepat sekali bila Hasan Langgulung berkomentar dengan hal ini, bahwa pendidik yang tidak memberikan reinforcement / ganjaran atau hukuman (punishment) dalam pelaksanaan peserta didik pendidikan, merupakan suatu kekeliruan pendidik dalam memahami pentingnya media tersebut. Namun harus diingat sebagai reinforcement, ganjaran tidak harus bersifat material. Kalaupun digunakan harus ditujukan bahwa ia hanyalah sebagai alat, bukan sebagai tujuan.
Dalam al-qur’an surat al-kahfi : 39 dimana seorang sahabat mengingat seseorang yang memiliki dua kebun agar mengucapkan msaya Allah tatkala memasuki kebunnya.
Firman Allah SWT.
Artinya : dan mengapa kamu tidak memasuki kebunmu “ masyaallaah, laahaula wala quwwata illabillaah ( sungyuh atas kehendak allah semua ini terwujud tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah ) sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan (Q.S.Al-Kahfi :39).
Kalau perkataan tersebut diucapkan sebagai ganjaran terhadap kekuasaan Allah yang tidak memerlukan pujian, tentulah lebih perlu lagi mengucapkannya kepada keberhasilan dicapai manusia yang biasanya suka dipuji. Pemberian ganjaran sebagai salah satu alat/media , bukan sebagai tujuan.
Dalam mempergunakan ganjaran sebagai media pendidikan, perlu diperhatikan keas yang ditimbulkan pada diri anak didik. Dalam artian apakah pemberian ganjaran trsebut menimbulkan perasaan senang pada diri anak didik atau tidak, semua itu tergantung kepada tingkat prestasi seorang pendidik, seperti halnya kelebihan ganjaran di hari akhirat, langsung dari Allah SWT. Oleh karena itu guru yang ingin agar ganjarannya berkesan maka ia harus dihormati oleh muridnya kalau tidak, murid-murid tidak akan mendapat pujian darinya. Dalam Al-qur’an pribadi seorang alim ( guru ) sangat dihormati, sebab ia selalu dihubungkan dengan Allah dan malaikat malaikatnya. Ganjaran yang diberikan oleh orang yang memiliki prestasi lebih rendah. Jadi guru harus memiliki sifat-sifat alim jika ganjarannya diinginkan lebih berkesan.
2. Hukuman
Selain ganjaran, hukuman juga merupakan alat/media pendidikan dalam islam hukuman disebut dengan iqab. Abdurahman An-Nahlawi menyebutkan dengan tarhib yang berarti ancaman atau intimidasi melalaui hukuman karena melakukan syang dilarang. Sementara amir daien indrakusuma menyegut hukuman sebagai tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa. Akibatnya anak akan menjadi sadar berjanji tidak akan mengulanginya.
Dengan demikian dipahami bahwa hukuman diberikan karena ada pelanggaran sedangkan tujuan pemberian hukuman adalah agar tidak terjadi pelanggaran secara berkelanjutan.Oleh karena itu, Hasan Langgulung menawarkan prinsip dalam menawarkan hukuman berupa nasehat, teguran ,peringatan,di marahi dan terakhir di pukul mana kala cara cara sebelumnya tidak ber hasil.
Ahmad Tafsir menjelaskan hukuman dalam pendidikan memiliki pengertian yang luas,mulai dari hukuman ringan sampai hukuman yang berat,sejak dari tamparan kecil hingga pukulan yang aga menyakitkan.sekalipun hukuman banyak macamnya pengertian pokok dalam setiap hukuman tetap satu yaitu adanya unsure yang menyakitkan baik jiwa maupun badan.
Sejak dahulu, hukuman dianggap sebagai alat/media mendidik yang istimewa kedudukannya, sehingga hukuman itu diterapkan tidak hanya dalam bidnag pengadilan raja, tetapi juga diterapkan pada semua bidang termasuk bidang pendidikan.
Menurut Amir Daien Indrakusuma setidaknya ada dua alas an mengapa hukuman juga dapat diterapkan dalam bidang pendidikan, yaitu pertama, hukuman diadakan karena ada pelangaran, adanya kesalahan yang diperbuat, kedua, hukuman diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
Meskipun hukuman dapat di terapkan dalam bidang pendidikan, namun ada sebagian ahli yang tidak penerapan semua bentuk hukuman, sepertii hukuman pukul ( hukuman jasmani) terhadap anak didik. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkannya baik secara fisik maupun psikis ibnu khaldun seperti dikutif hasan nanggulung pernah menyatakan bahwa “ akhlak yang timbul dari kekerasan dan paksaan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap perkembangan anak didik dan juga bagi masyarakat. Jika hukuman diberikan pada anak terlalu berat /tidak sesuai dengan kesalahannya akan berdampak negative terhadapmkepribadian anak bahkan dapat mengilangkan kreatifitas anak “ disamping itu, boleh jadi anak didik akan membenci guru yang ebrsangkutan beserta mata pelajaran yang diajarkannya. Lebih jauh Ibnu Kaldun juga menyatakan bahwa anak-anak yang dihukum dapat berarti mrembuat mereka belajar menipu dan berdusta / berbohong.
Menurut Ahmad Tafsir, dalam pendidikan hukuman tidak perlu diberikan kecuali jika terpaksa. Bahkan hadiah atau pujian jauh lebih dipentingkan ketimbang hukuman. Hukuman tersebut tidak boleh berupa siksaan baik badan maupun jiwa.bila keadaan amat memerlukan hukuman,maka hukuman di gunakan dengan sangat hati hati.
Mengingat dampak negative yang di timbulkan pemberian hukuman terhadap anak didik,maka dalam pendidikan islam ada cirri cirri tertentu hukuman yang di berikan kepada peserta didik seperti di ungkapkan Asma Hasan Pahmi (1) hukuman diberikan untuk memperoleh perbaikan dan pengarahan (2)memberikan kesempatan kepada anak memperbaiki kesalahanya sebelum di pukul.anak yang belum berusia sepuluh tahun tidak boleh dipukul kalaupun dipukul tidak boleh dipukul tiga kali (3) pendidik harus tegas dalam melaksanakan hukuman, maka harus dilaksanakan dan diutamakan dari sikap lunak dan kasih saying.
Bila diperhatikan uraian diatas, terlihat bahwa ganjaran dan hukuman memiliki prinsip yang saling bertentangan jika ganjaran diberikan atas perbuatan perbuatan yang jahat atau buruk yang telah dilakukannya. Tetapi kedua keduanya merupakan alat pendidikan yang dapat digunakan oleh pendidik dalam rangka memperbaiki kelakuannya tetapi kedua nya merupakan alat pendidik yang dapat digunakan oleh pendidik dalam rangka memperbaiki kelakuakn , perbuatan, dan budi pekerti peserta didiknya. Titik temu diantara keduanya adalah bahwa keduanya merupakan reaksi pendidik atas perbuatan yang telah dilakukan peserta didiknya. Atas dasar itu , Amir Daien menggolongkan keduanya ke dalam kelompok alat pengajaran atau pendidik yang bersifat kuratif.
D. Pengaruh Alat/Media Pendidikan Islam
Dalam pendiidkan islam, alat/media jelas diperlukan sebab, alat/media pengajaran mempunyai peran yang besar dan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan. Terdapat pendapat beberapa ahli pendidikan mengenai manfaatkan atau kegunaan dari alat/media dalam pendidikan. Yusuf Hadi Miarso dkk umpamanya menyatakan bahwa alat/media berupa benda dalam pendidikan mempunyai nilai – nilai praktis edukatif yang meliputi (1) membuat konsep abstrak menjadi konkrit (2) membawa obyek yang sukar didapat ke dalam lingkungan belajar siswa (3) menampilkan obyek yang terlalu besar (4) menampilkan obyek yang tak dapat diamati dengan mata telanjang (5) mengamati gerakan yang terlalu cepat (6) memungkinkan keseragaman pengamatan dan persepsi bagi pengalaman belajar siswa (7) membangkitkan motivasi belajar dan (8) menyajikan informasi belajar secara konsisten dan dapat diulang maupun disimpan. Sedangkan alat berupa non benda, karena sifatnya abstrak, maka ia berperan dalam pemahaman nilai dan penilaian akhlak.
Dari uraian pendapat diatas, jelas peranan peranan media sangat penting dalam proses pembelajaran. Begitu pentingnya alat/media dalam pendidikan, maka sudah barang tentu didalam pendidikan islam perlu dilengkapi dengan alat/media dan tidak hanya sekedar diterangkan saja secara verbal. Contoh lain yang biasa diambil adalah pemberian materi tentang pelaksanaan haji. Pelajaran ini akan lebih dapat dipahami jika disajikan dalam bentuk demontrasi, melalui video/film. Selain itu pelajaran membaca Al-Qur’an akan lebih mantap dengan dibantu tape recorder yang merekam suara seseorang yang fasih dalam membaca Al-Qur’an begitu juga dengan pelajaran-pelajaran yang lain.
Selain alat/media yang berupa benda, perlu pula dikembangkan dalam pendidikan islam alat/media yang bukan berupa benda sebab, pada umumnya alat/media yang bukan berupa benda lebih banyak bersetujuan untuk pembentukan pribadi yang baik tau sempurna. Dalam konteks ini, pendidikan islam sangat berperan sekali untuk tugas yang dimaksud, sehingga peserta didik akan memiliki kepribadian pendekatan inilah yang membedakan pendidikan islam dengan pendidikan lainnya.
Dengan demikian, apabila pendidik islam memanfaatkan dan mengembangkan alat/media pengajaran secara professional dalam pelaksanaan pendidikannya, maka peserta didik akan memiliki pengetahuan agama keterampilan dalam beragama dan sikap keagamaan secara terpadu dan seimbang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam pendidikan islam alat/media yang berupa benda perlu dikembangkan.Alat/Media yang berupa non-benda juga perlu dikembangkan dan perlu mendapatkan perhatian. Zakiah Daradjat menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara alat atau media pendidikan karena keduanya sebagai sarana pendidikan.
Alat pendidikan ternyata mencakup pengertian yang luas yang berupa benda seperti perlengkapan kelas dan sejenisnya alat peraga sedangkan alat bukan benda adalah berupa anjuran, teguran, hukuman, keteladanan
Dengan demikian apabila pendidikan islam memanfaatkan alat/media pengajaran tersebut secara optimal. Maka peserta didik akan memiliki pemahaman yang bagus terhadap akhlak yang baik dengan memperhatikan penggunaan alat/media pengajaran tersebut akan mampu tercapai tujuan pendidikan islam yang efektif
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan untuk itu penulis mohon maaf atas kekurangannya penulis berharap kritik dan saran yang membangun demi memperbaiki makalah ini
DAFTAR PUSTAKA
Ramayulis.2009.Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta : Kalam Mulia.
Basri, Hasan .2009. Filsafat Pendidikan Islam.Bandung : Pustaka Setia
DOWNLOAD MAKALAH LENGKAPNYA DISINI
0 Comment to "Makalah Tinjauan Filsafat Pendidikan Islam Terhadap Alat Pendidikan dan Evaluasi"
Post a Comment