RESUME
IBADAH MALIAH
A. Pengertian Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau terkait dengan harta yaitu menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang Allah cintai dan ridhai seperti zakat, infaq, shadaqah dll.
Ibadah harta (ibadah maliyah)merupakan investasi amal yang tidak akan berhentipahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yang dikenal dengan AmalJariyah. Harta yang dititipkan kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal kepada AllahSWT. Banyak harta, harus mendorong seseorang untuk lebih bannyak beribadah kepada-Nya. Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akanmembuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Dan kewajiban bersyukuratas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai saranaibadah kepada Allah SWT. Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkandalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.
Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunah. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yangdiganjarjika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
Sedangkan sunahadalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah adanya reward (pahala) dan punishment(adzab).Mengamalkan yangwajib mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan yang sunah memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.
B. Macam-macam Ibadah Maliyah
1. Zakat
Zakat menurut istilah bahasa artinya tumbuh, beerkat atau kebaikan. Menurut istilah (ahli fiqih) artinya kadar harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Zakatadalah salah satu rukun Islam yang lima. Hukumnya fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulama, zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ
مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikansebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
Sebagaimana definisi tersebut, ada 5 unsur utama dalam zakat, yaitu:
a) Sebagian harta, tidak seluruhnya.
b) Harta yang dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan), misalnya harta perdagangan (tijarah).
c) Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal.
d) Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan.
e) Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
2. Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.
3. Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah.Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat.Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq.Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah berasal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur.Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan perilaku (akhlak) yang benar.selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternakdll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang bisa juga dengan tenaga, fikiran dan lainnya.Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.
Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)
Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda :
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).
Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).
4. Fidyah
Fidyah adalah menempatkan sesuatu pada tempat lain sebagai tebusan (pengganti) nya, baik berupa makanan atau lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia mengeluarkan sejumlah harta untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya.Fidyah shaum wajib dilakukan oleh seseorang yang tak sanggup karena kepayahan dalam melakukan shaum fardhu khususnya di bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk rukhsah (dispensasi) yang diberikan Allah kepada mereka. Karena Allah SWT.tidak membebani hamba-hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu juga Allah tidak pernah menjadikan syari’at yang diturunkan-Nya menyulitkan hamba-hamba-Nya.Landasan normatif yang dititahkan Allah SWT mengenai hal ini adalah firman-Nya dalam Al Qur’andan wajib bagi orang-orang yang berat melakukan shaum (jika mereka tidak shaum) memberi fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin. (Q.S. Al Baqarah(2) :184).
Hukum fidyah, sebagaimana firman Allah SWT.di atas adalah wajib, apabila :
a. Tidak mampu melakukan shaum, seperti karena lanjut usia.
b. Orang sakit permanen yang kesembuhannya sangat sulit.
c. Perempuan hamil atau perempuan yang sedang menyusui (yang bersangkutan boleh memilih antara qadha shaum atau fidyah).
d. Jumlah fidyah adalah sejumlah makanan yang dikonsumnsi yang bersangkut pada bulan Ramadhan. Setiap hari tidak puasa diganti dengan fidyah makan sehari untuk seorang miskin.
5. Kifarat
Kifarat sumpah (bersumpah palsu), salah satu caranya adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Dalam hadits riwayat Muslim, juga diterangkan bahwa kifarat nadzar yang tidak dapat dilakukan sama dengan kifarat sumpah.
Kifarat shaum (sebagai akibat melakukan pelanggaran shaum, melakukan jima’ atau persetubuhan pada siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang wajib melakukan shaum Ramadhan), selain bisa dengan memerdekakan hamba sahaya, bisa juga dengan melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut, tertapi juga bisa dengan memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Kifarat zhihar (mengharamkan istri dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri), adalah dengan memberikan makan enam puluh orang miskin, selain itu bisa juga dengan memerdekakan hamba sahaya atau melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut. Pelaksanaan atau pemenuhan kifarat zhihar diwajibkan kepada suami sebelum kembali (melakukan senggama) lagi kepada istrinya.
Kifarat membunuh (tak sengaja) adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau diganti dengan puasa enam puluh hari bertutur-turut atau dengan memberi makan enam puluh fakir miskin ditambah dengan kewajiban membayar diyat, semacam uang duka kepada keluarga yang terbunuh.Pemberian diyat (pembayaran sejumlah harta kepada keluarga korban) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, karena sesuatu tindakan menghilangkan nyawa sesesorang dengan tidak sengaja, juga sebagai tebusan bila ada maaf dari pihak keluarga terbunuh.Untuk pembayaran diyat, tidak terikat dengan ketentuan mesti konsumtif, mungkin saja bersifat produktif dan monumental.
6. Kurban/Udhiyyah
Udhiyyah adalah menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah)dengan niat taqarub atau qurban (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi syari’at para Nabi dan Rasul Allah.Setiap Nabi melakukan ibadah qurban.Putra Nabi Adam as (Qabil dan Habil) juga pernah melakukan ibadah qurban.
Yang diabadikan secara khusus adalah qurban yang menjadi syari’at Allah SWT yang dibawa Nabi Ibarahim as.Kemudian syari’at itu dilestarikan menjadi syari’at Nabi Muhammad saw.atas legitimasi dan perintah Allah SWT yang diabadikan-Nya dalam al Qur’an surat Al Kautsar, (108) :2.
Syarat-syarat berqurban/udhiyyah :
a. Waktu pelaksanaan qurban/udhiyyah pada Hari raya Adha/Qurban (10 Dzulhijjah) setelah shalat sunnat Idul Adha dan Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
b. Binatang qurban ialah unta, sapi atau kerbau, kambing, biri-biri atau domba. Binatang-binatang tersebut hendaknya :
1) Tidak cacat (cacat mata, sakit, pincang, kurus dan tak berdaya, rusak/pecah sebelah tanduknya atau telinganya).
2) Bulu binatang (kambing) lebih disukai yang berwarna putih mulus atau bulu mulutnya, bulu kakinya dan bulu di sekitar matanya berwarna hitam.
3) Sudah berumur satu tahun. Bila kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun boleh kambing jadza’ah (berumur sekitar 9-11 bulan, tetapi gemuk, sehat tanpa cacat).
4) Dilakukan sendiri setelah usai melaksanakan shalat sunat Idul Adha.
5) Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang atau satu keluarga.
6) Satu ekor unta atau sapi atau kerbau berlaku bagi 7 orang.
7. Aqiqah
Aqiqah adalah binatang (kambing atau domba)yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan.Aqiqah dilaksanakan pada saat bayi berumur 7 hari, sekaligus dicukur habis rambutnya (digunduli kepalanya) dan disyi’arkan namanya.Apabila pada hari ke-7 tidak bisa dilaksanakan aqiqah, boleh diundurkan sampai harike-14 atau hari ke-21.Pelaksanaan aqiqah setelah waktu tersebut menjadi ihtilafpara ulama. Ada yang berpendapat, bahwa aqiqah tetap dianjurkan, akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan tidak usah dilaksanakan, lebih baik berkurban saja pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah).
8. Al-Hadyu
Al-Hadyu adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukannya atau bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji.
Al-Hadyu juga bisa mencakup segala bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah Haram, baik sebagai pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar atau qurban.Bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum haji) atau haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib melakukan alhadyu. Kalau tidak melakukan alhadyu, maka wajib berpuasa 10 hari, yang pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci.
9. Dam
Dam adalah menyembelih binatang tertentu sebagai sanksi terhadap pelanggaran atau karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan umrah atau karena mendahulukan umrah daripada haji (haji tamattu) atau karena melakukan haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran). Dam juga diidentikkan dengan alhadyu, sekalipun tidak selalu sama.
Dalam suatu hal alhadyu bisa lebih umum daripada dam dan dalam hal lain dam bisa lebih umum daripada alhadyu. Dam dilakukan bukan untuk membuat sesuatu yang rusak (batal) menjadi sah atau yang kurang menjadi lengkap.Dam dilakukan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT.sekaligus juga sebagai salah satu bentuk penghapusan atau kifarat atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah atau umrah.
C. Urgensi Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah sangat penting dilihat dari berbagai segi, antara lain:
1. Membersihkan harta dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezaliman terhadap kaum fakir miskin.
2. Berfungsi ekonomi, membantu makanan bagi yang miskin atau memerlukan.
3. Memilikifungsi sosial, dengan memberikan zakat kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Dalam Al-Qur'anul karim, zakat dan shalat banyak sekali dijadikan dalam satu ayat.Jadi, artinya digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakatsama dengan urgensi shalat. Abu Bakar Shiddiq yang biasanya kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat ada kasus sejumlah umat Islam yang rajin shalat tetapi tidak mau membayar zakat, beliau spontan melakukan sebuah sikap yang sangat keras dengan sumpah, "Demi Allah.Saksikan oleh kalian.Demi Allah, saya akan berperang dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat." Mungkin karena kebijakan ini dan sikap Abu Bakar yang begitu tegas, mereka segera membayar zakat.Perintah itu ditujukan kepada para penguasa Muslim untuk turut campur, supaya memerintahkan kepada umat Islam yang wajibmengeluarkan zakat. Allah SWT. berfirman dalam sebuah hadits qudsi"Anfiq, unfiq." (Infakkan hartamu !Keluarkanzakatmu!Allah yang akan menggantinya).Barangsiapa yang membuka keran rezeki untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Allah akan membuka keran rezeki yang lebih besar. Nabi SAW. menyatakan, tidak akan berkurang harta karena sedekah dan zakat, dijamin tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara infak dan zakat, tidak akan ada orang menjadi menderita gara-gara infak dan zakat. Barangsiapa yang memberikan infak, zakat atau sedekah kepada orang yang memerlukannya, berarti dia telah menghutangkan sesuatu kepada Allah.Allah yang bertanggung jawab untukmembayarnya.
D. Hikmah Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah membawa berkah baik kepada orang miskin selaku penerima maupun orang kaya atau para agniya, diantara hikmahnya:
1. Bagi si kaya, sesuai dengan fungsinya,sebagai pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa. Jadi, dengan berzakat, harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya.
2. Bisa membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi, zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalammenyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati.
3. Memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan sosial.
4. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
5. Mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan, kecemburuan dan ketidakadilan sosial.
E. Makna Spritual Ibadah Maliah Bagi Kehidupan Sosial
Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT.Banyak harta, harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya.
Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban bersyukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliyah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.
Ibadah maliyah, seperti zakat, dll termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan.
Ibadah maliyah memiliki fungsi social, dengan memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
DOWNLOAD MATERI LENGKAPNYA DISINI
0 Comment to "Resume Ibadah Maliah"
Post a Comment