Sunday, March 15, 2020

Makalah Bursa Saham, Valuta Asing, Bank dan Koperasi dalam Islam


MAKALAH

BURSA SAHAM, BURSA VALUTA ASING, BANK DAN KOPERASI
DALAM ISLAM





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
   Pada dasarnya uang diciptakan orang karena kebutuhan untuk mempertukarkan barang. Pada awalnya ketika kehidupan masih sederhana dan jumlah barang yang dapat diproduksi masih kecil pula kebutuhan orang akan kebutuhan uang sebagai alat tukar menukar.
Kegiatan jual beli mata uang ataupun penukaran mata uang ini sebenarnya sudah sejak dahulu telah terjadi, sebelum adanya bank-bank seperti sekarang ini. Namun karena kemajuan internal atau karena semakin pentingnya perhubungan dengan dunia luar maka seharusnyalah jual beli mata uang dilakukan dan ditangani oleh bank-bank konvensional atau bank-bank Islam lainnya.
Suatu contoh misalnya dalam Bank Islam yang dipegang oleh perusahaan al-Rajhi yang didirikan pada tahun 1983. Bank ini telah mempraktekkan jual beli mata uang dengan cara tradisional. Namun dalam perkembangannya jual beli mata uang dengan cara tradisional tersebut dianggap sudah tidak memadai mengingat perkembangan jaman seperti dewasa ini.Maka perusahaan al-Rajhi meminta izin agar perusahaannya untuk dijadikan Bank Islam. Perusahaan itu memberi nama Bank Islam karena sifat usahanya berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya dan para nasabahnya kaum Muslimin yang taat beribadah.
Dalam perkembangan selanjutnya walaupun jual beli mata uang sudah dipegang oleh bank-bank konvensional dengan bank-bank Islam lainnya, namun praktek jual beli mata uang secara tradisional masih tetap dilakukan oleh masyarakat atau segelintir orang yang sampai sekarang ini masih ada, bahkan jual beli mata uang ini dilakukan pula secara ilegal, sehingga jual beli mata uang tersebut akan mengakibatkan ketidak tentuan perekonomian suatu negara, yang pada gilirannya akan mengakibatkan krisis moneter pada atau dialami oleh negara-negara berkembang seperti halnya yang terjadi sekarang ini, banyak dan hampir sebagian besar negara-negara Asia mengalami krisis moneter yang berkepanjangan, di mana hal tersebut banyak diakibatkan oleh ulah para oknum- oknum tertentu yang salah satu diantaranya adalah praktek jual beli mata uang yang dilakukan secara ilegal.
Oleh karena jual beli mata uang banyak menimbulkan dampak-dampak yang negatif, maka dalam Islam ketentuan jual beli mata uang harus jelas dan haruslah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang melakukan transaksi. Sebab kalau kita telah lebih jauh jual beli mata uang banyak macamnya dan beraneka ragam, namun transaksi tersebut sebenarnya terjadi hanya meliputi jual beli mata uang dengan mata uang lainnya yang sejenis ataupun jual beli mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain (Valuta Asing). Transaksi tersebut adakalanya antara barang yang sama-sama ada, atau sama-sama berupa tanggungan, dan secara mutlak terjadi antara yang ada dengan tanggungan.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat di ambil yaitu sebagai berikut :
a.         Bagaimana status hukumnya jual beli mata uang dalam konteks hukum Islam?
b.         Bagaimana batasan/ketentuan jual beli mata uang menurut hukum Islam ?

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.         Untuk mengetahui bagaimana status hukumnya jual beli mata uang dalam konteks hukum Islam
b.         Untuk mengetahui bagaimana batasan/ketentuan jual beli mata uang menurut hukum Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Valas Dan Saham
a.   Pengertian Valas
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.[1][1]
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.[2][2]
Valas adalah singkatan dari Valuta Asing (Forex), artinya adalah sebuah investasi yang memperdagangkan mata uang satu dengan mata uang lainnya. Merupakan singkatan dari Foreign Exhange atau pertukaran mata uang asing. Jika pada transaksi di money changer atau bank untuk jual beli antara US Dollar dengan Rupiah, maka disebut transaksi Forex 'Spot' (jual beli terjadi ditempat - serah terima terjadi di tempat). Transaksi Forex yang non-Spot adalah transaksi jual beli kontrak mata uang, jadi tidak langsung serah terima barang, hanya kontraknya saja.
Sebenarnya keberadaan forex trading telah lama ada sejak ditemukannya teknik mengkonversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara lainnya. Namun, secara kelembagaan baru ada setelah didirikannya badan arbitrase kontrak berjangka (futures). Contohnya adalah IMM (Internasional Money Market-didirikan tahun 1972) yang merupakan divisi bagian dari CME (Chicago Mercantile Exchange-khusus menangani produk perishable commodities). Contoh lainnya adalah LIFFE (London International Financial Futures Exchange), TIFFE (Tokyo International Financial Futures Exchange) dsb. Lalu dari mana saya memperoleh keuntungan dari investasi ini? Secara sederhananya, keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih ketika kita membeli dan menjual kembali mata uang negara yang bersangkutan. Misalnya, pada bulan April Amir membeli mata uang Dollar dengan nilai tukar Rp. 8500,- per Dollar sebanyak US $1000 . Maka pada saat pembelian mata uang ini Amir mengeluarkan uang sebanyak Rp. 8500,- x 1000 = Rp 8.500.000,- Lalu pada bulan Mei, nilai tukar Dollar menguat terhadap Rupiah menjadi Rp. 9500,- per Dollarnya maka keuntungan bersih yang Amir peroleh ketika dia menjual kembali Dollarnya adalah sebesar: (9500-8500) x 1000 = Rp. 1.000.000,- Mudah dan sederhana bukan? Dan karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjual kembali mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih dari satu bulan, maka forex trading digolongkan sebagai investasi dengan jangka waktu singkat.[3][3]
Transaksi keuangan yang dilakukan oleh sebagian bank lslam yang berkaitan dengan masalah jual beli valuta asing sangat sering dijumpai. Namun hal-hal seperti ini masih diragukan hukumnya. Masih banyak di antara kaum Muslimin yang ragu, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Bentuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:



[1][1] Hulwati. 2001. Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII press. Hlm.53
[2][2] Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fiqih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq. Hlm.19
[3][3] Mushlih, Abdullah dan Shalah Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.hlm. .22



DOWNLOAD MAKALAH LENGKAPNYA DISINI

LENGKAP DENGAN KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI DAN PENUTUP



loading...

Share this

0 Comment to "Makalah Bursa Saham, Valuta Asing, Bank dan Koperasi dalam Islam"

Post a Comment